News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tiba di Bawaslu, Partai Ummat Mediasi dengan KPU: Semoga Ada Titik Temu

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (tengah) bersama Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kanan) tiba di kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022) siang. Partai Ummat bakal menjalani mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait hasil verifikasi faktual yang tidak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022) siang.

Terlihat Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin hingga Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana. Mereka datang bersamaan sekira pukul 12.50 WIB.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi berharap upaya mediasi ini berjalan lancar dan menemui titik terang bagi Partai Ummat dan KPU.

“Jadi Alhamdulillah, Insyaallah pada siang hari ini jam 1 kita akan mediasi dengan KPU, tentu kita harapkan pada mediasi ini kita dapat menemukan titik-titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi,” kata Ridho kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan kedatangannya bersama jajaran adalah untuk melaksanakan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hari ini kami menghadiri undangan mediasi yg dikirimkan Bawaslu,” kata Denny Indrayana.

Dia menambahkan bahwa Partai Ummat akan menyampaikan segala hal yang sudah dibuat di dalam permohonan sebelumnya. Sekaligus pula menguatkan permohonan tersebut dengan sejumlah barang bukti.

“Jumat kemarin sudah disampaikan lebih ke arah bukti-bukti, kami memenuhi syarat verfak (verifikasi faktual, red) keanggotaan dari anggota Partai Ummat di 2 provinsi di NTT dan Sulut,” tuturnya.

“Harapannya KPU bisa melihatnya dgn lebih objektif dan bisa melihat bahwa berdasarkan barang bukti yang disampaikan Partai Ummat layak jadi peserta Pemilu 2024,” kata Denny.

Seperti diketahui, Partai Umnat akan kembali menyanbangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari ini, Senin (19/12/2022) siang.

Hal itu dalam rangka mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Partai Ummat Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Pengamat Pertanyakan Surat Keputusan KPU

“Hari ini gugatan kami sudah masuk ke mediasi. Sebelumnya berkas kami dinyatakan lengkap,” kata Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).

“Hari ini jadwal mediasi jam 10:00 WIB. Insyaallah nanti saya kesana,” lanjut dia.

Kendati demikian, Nazaruddin belum mau merinci terkait siapa saja tokoh dari Partai Ummat yang bakal hadi ke Bawaslu untuk dimediasi dengan KPU ini.

Untuk diketahui, proses mediasi ini maksimum berlangsung 2 hari.

Jika mediasi antara Partai Ummat dengan KPU berujung pada kesepakatan, maka Bawaslu akan mengeluarkan putusan.

Sementara jika proses mediasi tidak membuahkan hasil, maka sengketa ini akan berlanjut ke sidang ajudifikasi.

Sebelumnya, kepastian soal jadwal mediasi ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, Sabtu lalu.

"Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat (16/12/2022). Pada hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat dan diregister dengan Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022," ujar Puadi.

"Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin," lanjutnya.

KPU RI juga memastikan akan datang dalam mediasi ini.

"KPU akan datang dalam sidang mediasi dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin, 19 Desember 2022 jam 10.00," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).

"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN," tegas Idham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini