Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022), menampilkan rekaman CCTV krusial dalam kasus tersebut.
Rekaman itu diputar oleh saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto saat memberi kesaksian atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Adapun rekaman CCTV krusial itu diantaranya adalah rekaman dari CCTV yang berada di gapura pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam bagian di rumah dinas itu, Ferdy Sambo terlihat datang menggunakan mobil berwarna hitam.
Baca juga: CCTV Rumah Saguling Diperlihatkan, Ferdy Sambo Tampak Tak Pakai Sarung Tangan
Di sana, Ferdy Sambo terlihat tidak menggunakan sarung tangan warna hitam setelah turun dari mobil dan didampingi ajudannya bernama Adzan Romer.
"Saya akan coba frame per frame," kata Heri.
Momen itu terjadi pukul 17.10.30 WIB tanggal 8 Juli 2022.
Sesaat sebelum Sambo turun, pukul 17.10.12 WIB terlihat dalam Brigadir Yosua yang mengenakan kaos putih melintas di area taman rumah dinas Duren Tiga.
Rekaman CCTV pun diperbesar (zoom) oleh Hery.
Terlihat tangan kiri Sambo tidak menggunakan sarung tangan.
Di tangan kanannya, Sambo tampak benda seperti memegang sebuah senjata.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan jika rekaman CCTV tersebut menjadi bukti jika kliennya tak menggunakan sarung tangan warna hitam.
"Ferdy Sambo tidak memakai sarung tangan. Ketarangan Richard Eliezer kalau Pak Sambo dari Rumah Saguling sudah memakai sarung tangan, sudah jelas itu keterangan tidak benar atau bohong ya," kata Arman Hanis kepada wartawan.
Arman menuturkan dalam rekaman CCTV yang ditampilkan Hery jelas-jelas Sambo tidak memakai sarung tangan.
Oleh sebab itu, keterangan Richard sudah terbantahkan.
"Tadi sama-sama kita lihat dengan jelas Pak Sambo tidak memakai sarung tangan. Bahwa keterangan memakai sarung tangan itu terbantahkan semuanya dengan pemutaran CCTV," ungkap Arman.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat berdebat dengan kuasa hukum Kuat Maruf dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022).
Pemicunya, pertanyaan soal sarung tangan yang dipakai Sambo.
Awalnya, Bharada E ditanya oleh kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan soal sarung tangan yang dipakai Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lalu, Bharada E menjawab bahwa sarung tangan yang dipakai Ferdy Sambo hanya ditangan sebelah kanan.
Sedangkan, tangan kirinya tampak tidak memakai sarung tangan.
"Jadi Pak FS memegang senjata dengan dua tangan?," tanya kuasa hukum Kuat Maruf.
"Dua tangan," jawab Bharada E.
"Dikokang dua tangan tapi yang pake sarung tangan cuma satu?," tanya lagi kuasa hukum Kuat Maruf.
"Iya cuma yang sebelah kanan," jawab Bharada E.
Selanjutnya, kuasa hukum Kuat Maruf menanyakan soal apakah tangan kiri Sambo sempat menyentuh senpi tersebut.
Bharada E pun membenarkan karena Sambo memegang senjata dengan kedua tangannya.
"Sempat menyentuh senjata. (Nembaknya) dua tangan," ungkapnya.
Berikutnya, kuasa hukum Kuat Maruf kembali bertanya soal alasan Sambo tidak memakai sarung tangan di kedua tangannya.
Pertanyaan inilah yang membuat Bharada E sempat kesal lantaran seharusnya tak ditanyakan kepada dirinya.
"Menurut pemahaman saudara, ketika dia pakai sarung tangan kenapa? tidak pakai sarung tangan kedua tangannya?," tanya kuasa hukum.
"Saya tidak tau pak, yang pakai sarung tangan kan Pak FS. Ya tanyakan ke Pak FS, jangan tanya ke saya," tegas Bharada E.
Lalu, kuasa hukum Kuat Maruf tetap memaksa lantaran Ferdy Sambo tidak dihadirkan di persidangan hari ini. Namun, Bharada E tetap menegaskan pertanyaan itu tidak tepat diajukan kepada dirinya.
"Ya, kan pak FS tidak ada (di persidangan)?," tanya kuasa hukum.
"Ya kan bapak tanya saya kan. Ya tanya ke Pak FS, kan Pak FS yang pakai sarung tangan," jawab Bharada E.
Melihat perdebatan itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun berusaha melerai.
Hakim meminta agar kuasa hukum Kuat Maruf mengganti pertanyaanya tersebut.
"Saudara penasihat hukum tolong pertanyaanya diganti," tegas Majelis Hakim.