TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengklaim tuduhan kliennya memakai sarung tangan saat melakukan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tidak benar.
Hal tersebut diungkap seusai Febri Diansyah mendengar keterangan saksi dari ahli digital forensik, Heri Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/12/2022) hari ini.
"Seluruh terdakwa melihat, publik juga melihat sehingga asumsi-asumsi, kebohongan-kebohongan yang selama ini berkembang terkait dengan penggunaan sarung tangan itu runtuh ya," kata Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/12/2022).
Febri Diansyah menuturkan bahwa ada tiga CCTV yang ditunjukkan di persidangan.
Dalam rekaman itu, dia mengklaim tak terlihat indikasi adanya Ferdy Sambo memakai sarung tangan.
"Bisa disebut tuduhan bahwa Pak Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan itu rontok dengan CCTV tadi, itu clear sekali. Bukan hanya satu CCTV, tapi tiga CCTV. Jadi dua CCTV di rumah Saguling, di depan lift dan kemudian yang di garasi dan satu CCTV di Duren Tiga," jelas Febri.
Lebih lanjut, Febri menuturkan bahwa temuan itu berbanding terbalik dengan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia menuding surat dakwaan yang disusun mengada-ada.
"Padahal kalau kita baca dakwaan kan itu juga termasuk salah satu point di dakwaan. Jadi kami pandang itu, memang sejak awal kami melihat itu bagian yang mengada-ngada di dakwaan," tukasnya.