Tujuannya, agar anggota polisi juga bisa memvideokan saat menjalankan tugasnya.
"Petugas lantas minimal harus bekerja dalam tim 2 orang agar ada anggota juga yang memvideokan sebagai counter bila ada penyesatan informasi melalui medsos yang menuduh petugas menyalah gunakan kewenangan," ucapnya.
Menurut dia, handphone petugas Polantas saat ini menjadi alat kerja yang penting merekam pelanggaran.
"Kalau memang pelanggar lalu lintas yang mau ditilang melawan petugas, tidak perlu diladeni. Divideokan pelat nomor dan wajahnya. Setelahnya dilakukan penindakan tilang elektronik seperti ETLE," katanya.
Tilang Manual Masih Bisa Dilakukan
Pakar transportasi dari Universitas Indonesia Prof Tri Tjahjono dalam rapat Anev kebijakan larangan tilang manual di Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu mengatakan mengatakan keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas.
Sehingga, keberadaan ETLE menurutnya tidak dapat menangkap pelanggaran secara luas.
“Saya mengkritisi ETLE, tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” kata Prof Tri Tjahjono dilansir dari NTMC Polri.
Senada dengan Prof Tri Tjahjono, ketua INSTRAN Ki Darmaningtyas mengungkapkan pentingnya tilang manual, di mana publik mengetahui langsung apabila polisi bertindak terhadap pelanggar lalu lintas.
Di samping itu dapat menimbulkan shock teraphy bagi pengguna jalan yang lain.
Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas: Pelanggar Tetap Kami Hentikan, Tapi Tidak Ditilang
“Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. namun tilang manual tetap diperlukan,” ungkap Ki Darmaningtyas.
Sebagai informasi, Kapolri menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak melakukan penilangan secara manual.
Instruksi tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.