TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengungkap sejumlah fenomena setelah larangan tilang manual diberlakukan.
Menurut Aan Suhanan di internal Polri banyak anggotanya yang kurang percaya diri hingga tak berani turun ke lapangan karena tidak memahami tindakan yang akan diambil terhadap pelanggar lalu lintas setelah ada aturan larangan tilang manual.
Hal tersebut diungkapkan Aan saat memberikan arahan dalam rapat evaluasi penerapan ST Kapolri Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE dan tidak memberlakukan tilang manual di Korlantas Polri Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).
"Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kurangnya memahami sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” kata Aan dilansir dari NTMC Polri, Selasa (20/12/2022).
Dilihat dari kepatuhan hukum, menurut dia ada 3 kriteria masyarakat, pertama paling rendah ketika ada petugas tetap masih melanggar.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Resmi Luncurkan Kamera ETLE Mobile Pengganti Tilang Manual
Kelompok kedua, ada petugas atau ada ETLE dia patuh.
Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi.
"Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” katanya.
Menyikapi fenomena adanya anggota Polri yang kurang percaya diri saat menindak pelanggar lalu lintas, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan kunci dari suksesnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi anggota Polri termasuk bidang lalu lintas adalah soal Profesionalisme dalam bidangnya.
Baca juga: Fenomena Baru Tilang Manual Ditiadakan, Pengemudi Berani Langgar Lalu Lintas Meski Ada Polisi
"Polantas yang sudah dididik dan mendapatkan pelatihan khusus Lantas tidak perlu ragu untuk melaksanakan tilang manual pada 4 jenis pelanggaran yang sudah digariskan pimpinan Polri yakni memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong," kata Sugeng kepada Tribunnews.com.
Ia mengatakan, dalam menegakan aturan lalu lintas, polisi harus melaksanakan dengan tegas tapi sopan.
Polisi lalu lintas tidak perlu ragu mendapat komplain dari masyarakat bila dilakukan secara benar.
"Kekhawatiran adanya komplain masyarakat, fitnah dengan memviralkan pakai video yang mengakibatkan tidak percaya diri dan ragu-ragu Polantas karena kalau viral akan dikenakan sanksi, tidak perlu terjadi bila petugas benar,"katanya.
Baca juga: Sebelum Tilang Manual Ditiadakan, Ratusan Ribu Pelanggar Ditilang Selama 2022
Untuk itu, Sugeng menyarankan agar polisi dalam melaksanakan tugas di lapangan minimal dua orang.
Tujuannya, agar anggota polisi juga bisa memvideokan saat menjalankan tugasnya.
"Petugas lantas minimal harus bekerja dalam tim 2 orang agar ada anggota juga yang memvideokan sebagai counter bila ada penyesatan informasi melalui medsos yang menuduh petugas menyalah gunakan kewenangan," ucapnya.
Menurut dia, handphone petugas Polantas saat ini menjadi alat kerja yang penting merekam pelanggaran.
"Kalau memang pelanggar lalu lintas yang mau ditilang melawan petugas, tidak perlu diladeni. Divideokan pelat nomor dan wajahnya. Setelahnya dilakukan penindakan tilang elektronik seperti ETLE," katanya.
Tilang Manual Masih Bisa Dilakukan
Pakar transportasi dari Universitas Indonesia Prof Tri Tjahjono dalam rapat Anev kebijakan larangan tilang manual di Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu mengatakan mengatakan keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas.
Sehingga, keberadaan ETLE menurutnya tidak dapat menangkap pelanggaran secara luas.
“Saya mengkritisi ETLE, tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” kata Prof Tri Tjahjono dilansir dari NTMC Polri.
Senada dengan Prof Tri Tjahjono, ketua INSTRAN Ki Darmaningtyas mengungkapkan pentingnya tilang manual, di mana publik mengetahui langsung apabila polisi bertindak terhadap pelanggar lalu lintas.
Di samping itu dapat menimbulkan shock teraphy bagi pengguna jalan yang lain.
Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas: Pelanggar Tetap Kami Hentikan, Tapi Tidak Ditilang
“Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. namun tilang manual tetap diperlukan,” ungkap Ki Darmaningtyas.
Sebagai informasi, Kapolri menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak melakukan penilangan secara manual.
Instruksi tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement) ETLE baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis satu poin instruksi dalam telegram tersebut. (*)