TRIBUNNEWS.COM - Salah satu kontak dalam grup WhatsApp (WA) Ferdy Sambo Cs bernama 'Duren Tiga' tercantum nama Tuhan Yesus.
Adapun grup WA tersebut dibuat tiga hari setelah Brigadir J tewas, yaitu 11 Juli 2022.
Hal ini disampaikan Ahli Digital Forensik, Adi Setya, ketika menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (19/12/2022).
Fakta ditemukannya nomor dengan nama ‘Tuhan Yesus’ ini berawal ketika pengacara Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR bertanya terkait anggota dari grup WA ‘Duren Tiga’.
Kemudian, Adi menjawab bahwa ada nama para terdakwa dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Kuat Maruf.
Lalu ada juga nama asisten rumah tangga (ART), Diryanto atau Kodir serta mantan ajudan Ferdy Sambo, Damson Koban.
Baca juga: Bharada E Tak Sampai Sehari Gabung di Grup WhatsApp Duren Tiga hingga Isi Percakapan Sambo-Eliezer
“Saudara Ahli, tadi Ahli menjelaskan ada grup WhatsApp Duren Tiga ya? Pertanyaan kami siapa saja yang ada di dalam grup WhatsApp tersebut?” tanya kuasa hukum Bripka RR, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (20/12/2022).
“Pertama kontak WhatsApp atas nama Richard (Bharada E), kedua atas nama Ricky Wibowo (Bripka RR), ketiga atas nama Damson Koban, berikutnya atas nama Deden, Kemudian kontak atas nama Irjen Ferdy Sambo, kontak WhatsApp atas nama Putri Candrawathi, kontak WhatsApp atas nama Diryanto, kontak WhatsApp atas nama Om Kuat,” beber Adi.
Selain itu, adapula beberapa kontak dengan nama inisial hingga ditemukan nomor atas nama ‘Tuhan Yesus’.
“Kontak WhatsApp atas nama SMD, kontak WhatsApp atas nama Tuhan Yesus, kontak WhatsApp atas nama Alfanzo, kontak WhatsApp atas nama Sadam, kontak WhatsApp atas nama Gusti Sejati, kontak WhatsApp atas nama Prayogi Diktara, kontak WhatsApp atas nama AR 19, dan kontak WhatsApp atas nama WTK 46,” imbuh Adi.
Setelah menjabarkan nomor WhatsApp yang masuk di grup WA ‘Duren Tiga’, pengacara Bripka RR pun bertanya terkait asal seluruh temuan tersebut berasal dari handphone siapa saja.
Baca juga: Setelah Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Dkk Buat WAG, Tak Sampai Sehari Bharada E Ditendang dari Grup
Adi pun menjawab bahwa temuan deretan nomor WA itu berasal dari handphone milik Bharada E.
“Ini kan Ahli mentranskrip kan ya. Dari HP siapa saja? WhatsApp itu Saudara transkripkan ke dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan itu dari HP siapa? Transkrip atau percakapan itu Shli dapat dari HP siapa?” tanya kuasa hukum Bripka RR.
“Barang bukti nomor 280 dari STP atas nama Richard,” jawab Adi.
Sebelumnya, Adi menjelaskan percakapan dalam grup WA ‘Duren Tiga ini tidak dapat terdeteksi.
Namun, ia mengungkapkan, bahwa nomor Bharada E menjadi anggota grup tersebut hanya dalam waktu singkat.
Hal itu dibuktikan dengan adanya riwayat dikeluarkannya Bharada E di hari yang sama saat grup dibuat.
Hal ini disampaikan Adi saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) terkait ada atau tidaknya riwayat percakapan dalam grup itu.
“Ada penghapusan enggak percakapan di dalam situ?” tanya JPU.
“Kalau di sini rentangnya hanya waktu singkat, Pak. Akun WhatsApp atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari."
"Dia di-add (dimasukkan grup) pada jam 5 pagi tanggal 11 (Juli 2022) kemudian di-remove (dikeluarkan) dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11, jadi enggak sampai 1 hari (jadi anggota grup ‘Duren Tiga’),” papar Adi.
Tanggapan Pengacara Bharada E soal Grup WA ‘Duren Tiga’
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, angkat bicara soal keberadaan grup WA ‘Duren Tiga’ itu dan penjelasan Adi selaku saksi ahli.
Menurut Ronny, apa yang dipaparkan oleh Adi senada dengan temuan di mana handphone dari Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf diganti pada 10 Juli 2022.
Lalu grup tersebut dibuat sehari berselang setelah handphone mereka diganti.
“Itu kan ganti handphone. Kan, ada ganti handphone tanggal 10 (Juli 2022) jadi nyambung. Kan, setelah ganti handphone tanggal 10 (Juli) baru dibikin grup. Dan yang bikin grup itu Ricky Rizal,” kata Ronny kepada Tribunnews.com, Selasa pagi.
Sementara ketika ditanya terkait nomor Tuhan Yesus di grup tersebut, Ronny menegaskan kliennya tidak mengetahuinya.
“Dia (Bharada E) enggak tahu. Dia sudah enggak perhatiin,” tegasnya.
Baca juga: Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Bantah Pernyataan Kriminolog soal Keraguan Adanya Pelecehan Seksual
Sebagai informasi, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah menjalani persidangan sejak 16 Oktober 2022 lalu.
Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Khusus untuk Ferdy Sambo, dirinya juga didakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan enam terdakwa lain yaitu Hendra Kurniawan, Agu Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa pasal pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan pasal 223 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi