TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi terancam tak mendapatkan keringanan hukuman.
Pasalnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya bukti kuat soal pelecehan seksual.
Pernyataan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, Selasa (20/12/2022).
Tak hanya Putri Candrawathi, Hibnu juga menyangsikan adanya keringanan hukuman terhadap terdakwa lain, Ferdy Sambo.
Sebab, dugaan kekerasan baru berdasar pada pengakuan Putri semata.
"(Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) memang tidak mempunya bukti seperti dalil-dalil yang disampaikan. (Sambo) hanya menyampaikan marah, marah sebabnya apa? Buktinya mana?" kata Hibnu dikutip dari Kompas.com.
Menurut Hibnu, pengakuan Putri tidak cukup menjadi buktik adanya kekerasan seksual.
Baca juga: Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Bantah Pernyataan Kriminolog soal Keraguan Adanya Pelecehan Seksual
Mereka harus bisa membuktikan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jika terjadi pelecehan, seharusnya Putri langsung melapor ke pihak kepolisian, sehingga pihak berwenang segera mencari bukti-bukti.
Dalam suatu kasus pelecehan seksual umumnya dibuktikan dengan hasil visum korban.
Namun, pada kasus Putri tak ada visum, sehingga tuduhan pelecehan seksual yang diklaim terjadi pada 7 Juli 2022 tak kuat dan bisa terbantahkan.
Baca juga: 2 Hal Aneh dari Pengakuan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Menurut Kriminolog UI
"Itu kesalahan sejak awal, kenapa tidak dilakukan pembuktian."
"Kita kan kalau bicara hukum bicara bukti. Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," ujar Hibnu.
Menurut Hibnu, tuduhan pelecehan hanya menjadi alasan Ferdy Sambo bisa melancarkan aksinya.
"Konstruksi pembunuhan itu sudah jelas, perencanaannya sudah jelas. Tapi motifnya apa? Kalau memang ada perkosaan itu meringankan (hukuman terdakwa), sehingga putusannya hakim jelas karena tiap kejahatan itu pasti ada motif."
"(Soal adanya pelecehan seksual) akan sangat sulit (dibuktikan). Sangat lemah. Memang ada kemarahannya (Ferdy Sambo), tapi apa pemicunya? Itu yang dari konstruksi hukum masih belum bisa dibuktikan," kata Hibnu.
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Kriminolog Heran Tak Ada Bukti Visum
Sejalan dengan pernyataan Hibnu, ahli kriminologi Muhammad Mustofa juga menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri itu tak memiliki bukti kuat.
Sehingga, dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?"
"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari Nyonya FS (Ferdy Sambo)," kata Mustofa saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan, Senin (19/12/2022).
Mustofa meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.
Dalam dugaan pelecehan itu, kata Mustofa, harus dibuktikan minimal dua alat bukti.
Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Marah ke Ferdy Sambo soal Laporan Palsu Adanya Pelecehan di Duren Tiga
Justru, Mustofa menilai Ferdy Sambo gagal paham soal syarat formil pelaporan dugaan tindak pidana, dalam hal ini pelecehan seksual.
Mustofa merasa heran, seharusnya Ferdy Sambo yang merupakan perwira Polri itu memahami hal ini.
"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tau kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti," kata Mustofa.
Akan tetapi, Ferdy Sambo tak memberikan bukti yang cukup untuk membenarkan keterangan istrinya soal pelecehan seksual.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Milani Resti Dilanggi/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)