Mengenai hal ini, pihak kejaksaan disebut Ade tinggal menunggu tahap kedua dalam proses tersebut yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkoba tersebut dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kepada pihaknya
"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kendati demikian, Ade kembali menegaskan bahwasanya berkas perkara yang membelit para tersangka itu kini sudah lengkap.
"Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan oleh jaksa P16 lengkap, per hari ini," pungkasnya.
Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Cs Bakal Dilimpahkan ke Kejati DKI Setelah Tahun Baru
Berkas perkara kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa cs telah dinyatakan lengkap.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Berkas Pak Irjen TM sudah P21 (lengkap)," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Zulpan mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sedang menyiapkan untuk proses pelimpahan tahap dua.
Nantinya, tersangka Irjen Teddy Minahasa cs beserta berkas dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah perayaan tahun baru 2023.
"(Pelimpahan tahap dua) setelah tahun baru," singkat Zulpan.
Polisi Musnahkan Tiga Kilogam Sabu Barang Bukti Kasus Irjen Teddy Minahasa
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah memusnahkan barang bukti dalam perkara peredaran narkoba yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Menurut pengacara AKBP Dody, Adriel Purba, barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga kilogram sabu.