Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Awalnya penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
Kemudian terus dilakukan pengembangan kepada seorang pengedar.
Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa juga sempat dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus). (tribun network/thf/Tribunnews.com)