News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Akui Karang Cerita & Tak Beri Tahu Siapapun, Termasuk ke Terdakwa Perintangan Penyidikan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengakui dirinya mengarang cerita sendiri dan tak bersekongkol dengan siapapun soal rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan Sambo saat menjadi saksi dalam sidang perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J, dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Saya sudah sampaikan di setiap pemeriksaan bahwa saya tidak pernah menceritakan cerita sebenarnya peristiwa ini," kata Sambo.

"Saya coba bangun sendiri cerita saya ini, dan tidak menyampaikan termasuk ke terdakwa Chuck ini meskipun dia adalah Sespri saya," lanjutnya.

Sambo yang juga terdakwa dalam perkara rencana pembunuhan terhadap Brigadir J ini menyebut jika ia menceritakan narasi karangannya kepada orang lain, maka skenario buatannya tak akan didukung siapapun.

"Karena kalau saya ceritakan, saya yakin dia pasti tidak akan mendukung saya kalau sampai saya ceritakan sebenarnya," tutur dia.

"Makanya saya ya sudah saya sendiri yang membuat cerita ini dan tidak melibatkan yang lain," kata Sambo.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diduga setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo soal adanya pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo kemudian menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Sengaja Menghindar Lari ke Taman Karena Tau Ada Masalah di Magelang

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini