TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kerap tertawa dan tersenyum di persidangan.
Bukan satu atau dua kali saja Kuat Ma'ruf tertawa saat mengikuti sidang.
Bahkan sopir merangkap asisten rumah tangga (ART) Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu juga melawak di persidangan sehingga membuat peserta sidang tertawa.
Terakhir saat Kuat Ma'ruf mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022) kemarin.
Audiens ruang sidang tertawa saat Kuat Ma'ruf memberikan tanggapan soal kecerdasan dirinya di bawah rata-rata.
Dalam kesempatan yang sama Kuat juga menanyakan pada ahli psikolog forensik, apakah dirinya adalah pembohong atau tidak?
“Saya ini tipe orang pembohong apa tidak jujur apa gimana ibu? Soalnya akhir-akhir ini saya sering disebut pembohong dan tidak jujur, dan saya sakit dengan bahasa itu," ujarnya disambut tawa yang hadir.
Sehari Sebelumnya Juga Melucu
Sehari sebelumnya, Selasa (20/12/2022), Kuat Ma'ruf juga membuat seisi ruang sidang tertawa setelah dia memberikan tanggapan ahli.
Saksi ahli dari Digital Forensik Mabes Polri Heri Priyanto hadir untuk memberikan kesaksian pada sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua hari ini.
Ada sebuah video rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Jakarta Selatan yang diputar di persidangan.
Selesai mendengar kesaksian ahli, hakim bertanya tanggapan satu per satu kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk Kuat Maruf.
"Baik saya tanyakan kepada terdakwa Kuat Maruf, bagaimana terhadap ahli ini?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
"Baik yang mulia, saya terima kasih kepada pak hakim karena telah mengizinkan memutar ulang jadinya saya ketahuan kapan naik dan turunnya (lift)," kata Kuat Ma'ruf yang kemudian diikuti tawa seisi ruang sidang.
Melucu di Depan Wartawan
Kuat Ma'ruf menyapa pengunjung sidang dan wartawan dengan simbol love dua jari ala Korea atau finger heart saat memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022) pagi.
Kuat Ma'ruf masuk ke ruang sidang paling terakhir dibanding dua terdakwa lainnya, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Richard Eliezer lebih dulu masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian duduk di kursi terdakwa.
Viral Tertawa Saat Rekonstruksi
Saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/9/2022) lalu, K Kuat Ma'ruf juga jadi sorotan.
Dia tertawa lepas usai proses rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo itu.
Fotonya viral di media sosial kala itu dan mendapat kecaman dari warganet.
Sosok Kuat Ma'ruf dan Perannya
Kuat Ma'ruf adalah seorang warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo.
Kuat Ma'ruf atau sering disapa Om Kuat berasal dari Bogor, Jawa Barat.
Ia tinggal di gang sempit di wilayah Kelurahan Cibuluh, Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut ketua RT setempatnya, Kuat Ma'ruf adalah pribadi yang gemar bersosialisasi dengan warga.
Kuat juga dianggap sebagai sosok yang baik di lingkungannya dan untuk pekerjaannya yang dikenal sebagai sopir.
Dia kini salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berdasarkan keterangan polisi, Kuat Ma'ruf berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Setelah itu Kuat Ma'ruf juga tidak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.
Ancaman Hukuman Mati
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.