News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Jawa Timur

KPK Geledah Kantor Gubernur dan Wagub Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah, Sekda Beri Penjelasan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas KPK membawa koper seusai menggelar pemeriksaan di Gedung Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022) malam.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022).

Ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wakil Gubernur Emil Dardak, dan ruangan Sekda Jatim Adhy Karyono pun tak luput dari penggeledahan para penyidik KPK.

Dari pantaun Tribun Jatim, setidaknya ada tujuh penyidik KPK yang melakukan penggeledahan.

Mereka tampak mengenakan kemeja dan ransel lengkap dengan rompi krem bertulis KPK. Para penyidik itu berpencar memasuki ruang kerja gubernur, ruangan wakil gubernur, dan ruangan kerja Sekdaprov.

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak.

Baca juga: Setelah Penetapan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah, Kini KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim

Sebelum menggeledah kantor gubernur, pada Rabu (21/12/2022) siang penyidik KPK terlebih dahulu masuk ke gedung Sekretariat Daerah yang lokasinya berada dalam satu kompleks.

Para penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah beberapa ruangan di Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (19/12/2022).

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 9 jam itu, para penyidik KPK membawa sejumlah koper yang diduga berisi barang bukti.

Sama seperti penggeledahan di gedung DPRD Jatim sebelumnya, kemarin para penyidik dari lembaga antirasuah itu tak memberikan keterangan apapun.

Baca juga: KPK Benarkan Penggeledahan Kantor Gubernur dan Wagub Jatim soal Kasus Dugaan Suap Dana Hibah

Mereka hanya berlalu keluar masuk ruangan.

Namun sumber Tribunnews.com di KPK membenarkan bahwa penggeledahan di gedung Pemprov Jatim maupun penggeledahan di gedung DPRD Jatim itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim senilai Rp7,8 triliun.

Sementara itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menjelaskan terkait kedatangan KPK ke sejumlah OPD Pemprov Jatim termasuk soal dugaan memasuki ruangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Rabu (21/12/2022) malam.

Ia menjelaskan bahwa KPK hari ini mendatangi Pemprov Jatim terkait dugaan kasus korupsi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simandjuntak.

Baca juga: Geledah Ruang Kerja Fraksi DPRD Jawa Timur, Penyidik KPK Sita Dokumen Suap Hibah Sahat Tua

"Bahwa tentu atas kejadian kemarin yang menimpa wakil ketua DPRD Jatim di legislatif, pada prinsipnya kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan," ucapnya.

Sama dengan yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelumnya, Adhy menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemprov Jatim sangat menghormati pada proses hukum yang berjalan.

"Tentu kami dari Pemprov Jatim akan membantu bilamana diperlukan kebutuhan data informasi atau bahan apapun yang dibutuhkan supaya mempermudah proses hukum tadi," katanya.

Meski saat ini sejumlah instansi penting di lingkungan Pemprov Jatim tengah 'diobok-obok' KPK, Adhy menegaskan bahwa layanan publik tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Masyarakat tetap bisa mendapatkan akses layanan publik sebagaimana mestinya.

"Semua proses layanan publik tetep berjalan, seperti biasa tidak ada masalah. Kita ikuti perkembangan," tegasnya.

Saat ditanya berkas apa saja yang dibawa KPK usai memasuki sejumlah OPD Pemprov Jatim termasuk ruang kerja gubernur dan ruang kerja wakil gubernur, Adhy mengaku tidak tahu peris.

Bahkan ia menyebut ruang gubernur dan wakil gubernur tidak digeledah, melainkan hanya dilihat-lihat oleh KPK.

"Untuk berkas saya nggak tahu persis, karena tadi kan di biro-biro. Tadi ada Biro Kesra, Biro Ekonomi, dan juga Biro Administrasi Pemerintahan," tegasnya.

Sedangkan untuk ruang gubernur dan wakil gubernur, Adhy menolak jika yang dilakukan di sana adalah bagian dari penggeledahan.

"Nggak digeledah. Nggak ada itu, cuma dilihat-lihat aja. Enggak ada geledah," tegasnya.

Tidak hanya itu, Adhy memastikan bahwa tidak ada staf, pegawai maupun pejabat di lingkungan Pemprov Jatim yang dibawa KPK hari ini.

Dengan tegas ia juga menjelaskan bahwa tidak ada ruang di kantor gubernur di Jalan Pahlawan yang dilakukan penyegelan oleh KPK.

Menurutnya pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan dan siap memberikan data yang dibutuhkan oleh KPK.

"Ini kan masih proses, dan kita nggak tau yang diminta apa, butuhnya apa," tegasnya.

Sebelumnya selain Sahat, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.

Dalam OTT yang digelar di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) malam, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers menjelaskan bahwa konstruksi kasus ini bermula saat Pemprov Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Johanis berujar pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.

Sahat disebut menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.

“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” kata Johanis, Jumat (16/12) dini hari.

Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh kedua tersangka tersebut yaitu sebanyak Rp40 miliar telah disalurkan pada 2021 dan Rp40 miliar di tahun 2022.

“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar,” ungkap Johanis.

Namun, uang yang baru diterima Sahat hanya sebesar Rp1 miliar.

Uang ini yang diamankan tim KPK saat menggelar OTT.

Sedangkan Rp1 miliar lainnya direncanakan akan diberikan pada Jumat (16/12). KPK menduga Sahat telah menerima total Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

“Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS,” kata Johanis.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(tribun network/ysr/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini