Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara Meme Stupa Borobudur mirip Jokowi telah memasuki tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Roy Suryo.
Pada hari ini, Kamis (22/12/2022) Roy Suryo menyampaikan pledoinya di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terpantau di ruang sidang, Roy Suryo menyampaikan pledoi sembari berdiri di hadapan Majelis Hakim.
Sementara di deretan kursi pengunjung, terpantau hadir tokoh yang menyaksikan Roy Suryo membacakan pledoi.
Tokoh tersebut ialah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin.
Amir terlihat mengenakan kemeja batik dan duduk dengan tenang saat menyaksikan persidangan.
Dalam pledoi pun Roy Suryo menyampaikan rasa terima kasih secara khusus atas kehadiran Amir Syamsudin.
"Dan secara khusus terima kasih kepada Bapak Amir Syamsudin mantan Menteri Hukum dan HAM yang hadir di persidangan," kata Roy Suryo di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).
Sebagai informasi, salah satu poin yang disampaikan Roy Suryo dalam pledoinya yaitu klaim tak memiliki maksud untuk menyinggung kelompok atau agama tertentu dalam unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat Indonesia yang terdampak dari rencana peningkatan tarif naik ke Candi Borobudur yang semat diwacanakan pemerintah.
Akan tetapi, postingannya terlanjur viral dengan kesan yang tak sesuai dengan niatnya.
"Saya didakwa menistakan agama Buddha yang diviralkan oleh sekelompok buzzer yang memprovokasi dan diberitakan secara masif oleh berbagai media," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022).
Mulanya, isu yang viral terkait unggahan tersebut yaitu: Roy Suryo mengedit meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Kemudian isu dari unggahan itu pun berubah menjadi penistaan agama.
Baca juga: Dituduh Menista Agama Terkait Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo: Astaghfirullah
Atas tuduhan demikian, dia pun langsung beristigfar saat menyampaikan pledoinya.
"Terakhir sudah berubah menjadi: Roy suryo penista agama. Astagfirullahalazim," kata Roy Suryo.
Dalam kasus ini Roy Suryo telah dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3 ratus juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secata sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: Kembali Disidang, Roy Suryo Akan Sampaikan Kalimat Cerah
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.