"Yang terkonfirmasi, dari ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa (oleh KPK). Kemudian dari ruang Wagub juga tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada flash disk yang dibawa. Posiisinya seperti itu," tandas Khofifah.
Lebih dari itu, Gubernur perempuan Jatim ini kembali menegaskan bahwa seluruh jajaran di Pemprov Jatim menghormati seemua proses yang sedang berjalan yang dikomandani oleh KPK.
"Kami sampaikan, saya, pak wagub pak sekda dan jajaran Pemprov Jatim semuanya menghormati proses yang sedang berjalan. Dan kami semua jajaran Pemprov siap untuk membantu dan mendukung data jika diperlukan oleh KPK," tegasnya.
Baca juga: Profil Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK
Sebagai informasi, sebelumnya KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang terkait kasus dugaan suap dana hibah.
Salah satu tersangka yang ditangkap KPK adalah Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut Sahat melakukan modus berupa adanya komisi atau fee bagi lembaga, organisasi, dan kelompok masyarakat untuk mempermudah penyaluran dana hibah atau disebut 'uang ijon'.
"Tersangka STPS (Sahat Tua Simanjuntak) yang menjabat sebagai anggota DPRD dan sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesempatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon," kata Johanis dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/12/2022) dikutip dari YouTube KPK.
Dalam kasus ini, Johanis menyebut uang ijon yang diterima Sahat selama melakukan modus penyaluran dana hibah ini diduga sekitar Rp 5 miliar.
Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Sahat, RS (staf ahli DPRD Jatim), AH (mantan kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang), dan IW alias ENG (korrdinator lapangan Program Kerja Masyarakat atau Pokmas).
Baca juga: Reaksi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Ruang Kerjanya Digeledah KPK
Akibatnya, Sahat dan RS sebagai penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b juncto pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Januar)
Artikel lain terkait OTT KPK di Jawa Timur