News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo: Selama 28 Tahun Dinas di Polri, Saya Tak Pernah Beri Perintah Salah Kepada Anggota

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Ferdy Sambo mengklaim selama 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri dirinya merasa tidak pernah memberikan perintah salah kepada anggota.

Sehingga, dirinya meyakini kalau seluruh anggotanya pasti memahami dan mengikuti apa yang menjadi perintahnya meski bertentangan dengan Undang-undang.

"Saya 28 tahun dinas saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," jawab Ferdy Sambo.

"Walaupun perintah itu bertentangan dengan UU dan peraturan?" tanya majelis hakim.

"Iya," timpal Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejumlah anggota Polri turut terjerat karena mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.

Puluhan anggota Polri mendapat sanksi etik dan mutasi hingga dipecat dari kepolisian.

Selain itu, sejumlah anggota Polri pun menjadi terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J, mereka di antaranya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.

Untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara terdakwa lain, didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dengan merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini