Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menilai tak lazim gerak-gerik Ferdy Sambo sesaat sebelum peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Hakim Afrizal Hadi mempertanyakan sikap Ferdy Sambo tak memilih turun dari mobil tepat di depan gerbang rumah.
Ferdy Sambo justru memilih turun agak jauh dari gerbang lalu berjalan kaki ke rumah dinas Duren Tiga.
Pernyataan tersebut disampaikan Afrizal di persidangan saat menanyakan terdakwa kasus perintangan penyidikan Chuck Putranto setelah melihat CCTV di Duren Tiga.
"Apakah anda melihat mobil Lexus datang apakah itu mobil dinasnya Kadiv Propam?" tanya Majelis Hakim Afrizal kepada Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Tidak Lazim Ferdy Sambo Turun dari Mobil Lalu Jalan Kaki Menuju Rumah Duren Tiga
"Itu mobil pribadi," jawab Chuck.
"Terus dari mobil itu siapa yang saudara lihat turun," tanya hakim.
"Yang turun pertama Romer ajudan Ferdy Sambo. Kemudian mobil maju ke depan, Ferdy Sambo turun, jalan lalu masuk ke rumah," jawab Chuck.
"Mobil itu kan berhentinya awalnya di depan pintu kemudian maju dan malah berhenti di depan pagar samping itu kenapa begitu?" tanya hakim.
Baca juga: Dipolisikan Lantaran Sebut Polisi Mengabdi ke Mafia, Kamaruddin Simanjuntak: Orang Suruhan Sambo
"Saya tidak tahu," jawab Chuck.
"Saya juga sudah tanyakan ke Ferdy kemarin. Menurut saya tidak lazim ya sampai jalan sejauh itu tidak ada halangan untuk mobil berhenti pas betul di depan pintu pagar itu kalau menurut saya. Anda perhatikan itu," kata Hakim.
"Saya hanya perhatian sebentar Romer turun kemudian jalan ke depan," jawab Chuck.
"Kemudian Anda juga tidak tahu Romer berlari dan tidak tahu apa yang terjadi?" tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Chuck.
Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Diingatkan Soal Risiko Anak Buah
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini sederet anggota Polri turut terjerat karena mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.
Setidaknya ada puluhan anggota Polri yang mendapati sanksi etik dan di mutasi dengan beberapa di antaranya menjadi terdakwa.
Mereka yang menjadi terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.
Untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara terdakwa lain, didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dengan merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.