"Terbukti secara sah dan meyakinkan itu mengartikan mekanisme formil dan materiilnya terbukti dalam proses persidangan," jelas Kurnia.
Adapun terkait saran Luhut untuk pendigitalisasian tindak pencegahan kegiatan korupsi, menurut Kurnia hal ini kurang efektif.
Pasalnya, tetap banyak praktik korupsi di dalam kegiatan pemerintahan.
Seperti hal mekanisme pengadaan barang dan jasa, meskipun sudah digitalisasi
"Soal digitalisasi itu penting didorong, tapi tidak menutup celah korupsi juga, karena selama ini mekanisme pengadaan barang dan jasa sudah digitalisasi, tapi tetap banyak praktek korupsi di dalamnya," jterang Kurnia.
Baca juga: Ketua LBH Jakarta Respons Pernyataan Luhut soal OTT KPK: Kenapa Kita Harus Malu?
Komentar Ma'ruf Amin
Pendapat ICW senada dengan respons Wakil Presiden, Ma'ruf Amin.
Menurut Ma'ruf Amin, OTT masih tetap relevan dilakukan sebagai sebuah upaya penindakan KPK terhadap para koruptor.
Hal ini sesuai strategi Trisula pemberantasan korupsi yakni dengan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Sehingga OTT tindakan masih diperlukan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Pencegahan dan penindakan ini sangat berkorelasi, jadi kalau pencegahan atau pendidikan dan pencegahan ini sudah berhasil, mungkin penindakan itu bisa tidak ada atau minim."
"Tapi kalau ini masih belum berhasil pendidikan dan pencegahan mungkin akibatnya ada pada penindakan."
"Jadi ini untuk (dilakukan) bagaimana supaya tidak lagi terjadi penindakan, maka (harus diupayakan) lebih masif pada pendidikan dan pencegahan (terhadap kejahatan korupsi)," kata Ma'ruf Amin, dikutip dari Kompas TV, Jumat.
Baca juga: Sebut e-Katalog Sarang Korupsi, OTT KPK Bikin Negara Jelek, Kelakar Luhut: Kalau Mau Bersih di Surga
Novel Baswedan: Justru KPK Kurang Maksimal