News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW: KPK Pernah Dapat Award karena OTT, Luhut Kurang Referensi Bacaan soal Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

"Terbukti secara sah dan meyakinkan itu mengartikan mekanisme formil dan materiilnya terbukti dalam proses persidangan," jelas Kurnia.

Adapun terkait saran Luhut untuk pendigitalisasian tindak pencegahan kegiatan korupsi, menurut Kurnia hal ini kurang efektif.

Pasalnya, tetap banyak praktik korupsi di dalam kegiatan pemerintahan.

Seperti hal mekanisme pengadaan barang dan jasa, meskipun sudah digitalisasi

"Soal digitalisasi itu penting didorong, tapi tidak menutup celah korupsi juga, karena selama ini mekanisme pengadaan barang dan jasa sudah digitalisasi, tapi tetap banyak praktek korupsi di dalamnya," jterang Kurnia.

Baca juga: Ketua LBH Jakarta Respons Pernyataan Luhut soal OTT KPK: Kenapa Kita Harus Malu?

Komentar Ma'ruf Amin

Wakil Presiden Maruf Amin memberikan nasihat pernikahan untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono setelah akad nikah di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Sabtu (10/12/2022) siang. (Capture Youtube Presiden Joko Widodo)

Pendapat ICW senada dengan respons Wakil Presiden, Ma'ruf Amin.

Menurut Ma'ruf Amin, OTT masih tetap relevan dilakukan sebagai sebuah upaya penindakan KPK terhadap para koruptor.

Hal ini sesuai strategi Trisula pemberantasan korupsi yakni dengan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Sehingga OTT tindakan masih diperlukan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Pencegahan dan penindakan ini sangat berkorelasi, jadi kalau pencegahan atau pendidikan dan pencegahan ini sudah berhasil, mungkin penindakan itu bisa tidak ada atau minim."

"Tapi kalau ini masih belum berhasil pendidikan dan pencegahan mungkin akibatnya ada pada penindakan."

"Jadi ini untuk (dilakukan) bagaimana supaya tidak lagi terjadi penindakan, maka (harus diupayakan) lebih masif pada pendidikan dan pencegahan (terhadap kejahatan korupsi)," kata Ma'ruf Amin, dikutip dari Kompas TV, Jumat.

Baca juga: Sebut e-Katalog Sarang Korupsi, OTT KPK Bikin Negara Jelek, Kelakar Luhut: Kalau Mau Bersih di Surga

Novel Baswedan: Justru KPK Kurang Maksimal

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai memberikan keterangan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Komnas HAM Jakarta pada Jumat (28/5/2021). (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini