News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Panggil AKBP Bambang Kayun, Akankah Ditahan?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto hari ini, Jumat (23/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto hari ini, Jumat (23/12/2022). 

Diketahui, perwira menengah Polri itu telah dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Benar hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).

Dalam kasus itu, AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah berupa Toyota Fortuner.

AKBP Bambang Kayun diketahui pernah menjabat sejumlah posisi strategis di institusi Polri. 

Di antaranya, sebagai Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri dan Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan.

Sebelumya, pria kelahiran Grobogan, Jawa Tengah ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008. 

Bambang juga tercatat pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok serta Kasat I Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat.

Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019. 

Baca juga: KPK Segera Ungkap Sosok dan Peran Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun

Tak terima ditetapkan tersangka, Bambang menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta. Namun, gugatannya kandas.

Majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan. 

KPK dipandang telah melakukan penetapan tersangka yang sesuai prosedur.

Selain itu, praperadilan Bambang Kayun dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara. 

Dengan demikian, status Bambang kini masih tetap menjadi tersangka.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim Agung saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini