Hasnaeni kembali mencoba peruntungan untuk maju dalam Pilkada DKI 2012.
Awalnya, Hasna percaya diri melenggang di bursa cagub dengan mengandalkan dukungan dari 25 partai koalisi non-parlemen, tapi dia kembali gagal mendaftar ke KPUD DKI.
Baca juga: Kumpulan Parpol tak Lolos Pemilu Laporkan Ketua KPU ke DKPP, Tuding Hasyim Lakukan Pelanggaran Moral
Rugikan Negara Rp 2,5 T
Hasnaeni adalah tersangka korupsi dalam kasus penyelewengan dana di salah satu anak perusahaan dari PT Waskita (Persero).
Mengutip Tribun-Bali.com, Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 September 2022, bersama empat orang lainnya.
Keempat tersangka itu, di antaranya AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk (2016-2020); AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk (2016-2020); BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk; dan A yang merupakan pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Selama tahun 2016-2022 perusahaan tersebut telah melakukan pengadaan barang yang bersifat fiktif.
Akibat ulahnya itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 2.583.278.721.001.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Grid.id/Saeful Imam)(Tribun-Bali.com/Ngurah Adi Kusuma)