Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda persidangan perkara perintangan penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret Arif Rachman Arifin sebagai terdakwa.
Rencananya, sidang akan kembali dibuka pada tahun depan, tepatnya 5 Januari 2023.
"Kita akan buka kembali persidangannya di tanggal lima, Hari Kamis," kata Hakim Ketua, Akhmad Suhel sebelum menutup persidangan pada Jumat (23/12/2022).
Alasan persidangan tak dilanjutkan pada pekan depan karena adanya cuti bersama natal dan tahun baru.
"Minggu depan ini Majelis ini cuti semua. Kita akan sidang tahun depan," kata Suhel.
Sidang pada awal tahun depan, disebut Afrizal masih berkutat pada agenda pemeriksaan saksi.
Saksi tersebut ialah ahli pidana yang pada hari ini belum sempat hadir karena berhalangan.
"Ada satu ahli yang nanti akan kita dengar juga. Nanti akan diadirkan secara bersamaan, sekaligus dengan pemeriksaan terdakwa Agus Nurpatria."
Sebagai informasi, pada persidangan hari ini, seorang Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dihadirkan tim JPU sebagai saksi atas terdakwa Arif Rachman Arifin pada persidangan hari ini.
Dalam kesaksiannya, Adi Setya sebagai saksi ahli menjelaskan adanya berita acara pemeriksaan forensik terkait file CCTV di Rumah Duren Tiga milik Ferdy Sambo.
Beberapa dokumen pun disebut Adi menjadi dasar dari pembuatan berita acara pemeriksaan forensik tersebut.
"Laporan Polisi dan penyitaan barang bukti sebagai syarat permohonan surat perintah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ujarnya di dalam persidangan pada Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Sambut Natal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Dijenguk Anak dan Orang Tuanya
Dari dokumen-dokumen tersebut, dapat diketahui asal barang bukti yang disita.
"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," kata Adi.
Di dalam dakwaan JPU pun tercantum bahwa Arif Rachman Arifin melihat rekaman CCTV Duren Tiga tidak sesuai dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo. Dia pun melapor ke Hendra Kurniawan.
Dari situ, Arif dan Hendra melapor ke Ferdy Sambo di kantornya. Di sana, Ferdy Sambo meminta agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
Arif meminta Baiquni untuk memusnahkan barang bukti tersebut.
Namun, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya sebelum dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.
"Yakin bang?" tanya Baiquni.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.
Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret lima terdakwa.
Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.