News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Nilai Omnibus Law versi BUMN Terobosan Tepat dan Perlu Didukung

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiki Rizki Yoctavian

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tengah merancang Omnisbus Law versi perusahaan pelat merah.

Erick akan menyederhanakan peraturan menteri yang semula 45 buah menjadi tinggal tiga.

Pengamat BUMN Kiki Rizki Yoctavian mengatakan, langkah Erick yang ingin menyederhanakan regulasi di kementerian BUMN sebagai sebuah terobosan yang bagus dan perlu mendapat dukungan penuh.

“Ini merupakan langkah yang sangat tepat. Penyederhanaan ini menjadi sangat penting ketika banyaknya Peraturan Menteri yang tumpang tindih dan ada juga yang direvisi atau disempurnakan tetapi tidak mencabutnya. Mungkin juga jajaran manajemen malah tidak pernah membacanya,” kata Rizki Octavian dalam keterangannya, Minggu (25/12/2022).

Rizki menilai, Omnibus Law versi BUMN dengan menyederhanakan 45 Peraturan Menteri BUMN yang ada sejak tahun 1998 menjadi 3 Permen adalah kabar baik buat Kementerian BUMN, karena rencana tersebut sangat baik dan tepat. 

Tak hanya itu, dalam Omnibus Law itu juga dibahas aturan-aturan pendukung lain seperti surat edaran yang menegaskan isi peraturan menteri. 

Rizki mencontohkan tentang peraturan menteri yang mengatur tentang tata cara pengangkatan direksi, dan peraturan menteri tentang organ pendukung dewan komisaris yang telah direvisi berulang kali, tetapi tidak mencabut yang lama.

“Tindakan ini menjadi semakin penting seiring dengan program transformasi yang dijalankan oleh Kementerian BUMN. Sehingga BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi ketimbang birokrasi,” ucapnya.

Lebih jauh Rizki Octavian mengatakan, banyaknya peraturan menteri akan membuat ketidakluwesan BUMN bergerak maju, karena adanya peraturan yang tumpang tindih. 

“Terkadang ada juga peraturan menteri yang tidak sesuai dengan gerak langkah BUMN di masa sekarang, sehingga Menteri BUMN mengeluarkan Surat Edaran sebagai petunjuk atas peraturan menteri tersebut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Rizki menilai tujuan pemangkasan jumlah Peraturan Menteri BUMN ini bertujuan untuk menciptakan akuntabilitas dan transparansi, baik efektivitas kinerja BUMN maupun efisiensi dalam hal peraturan. 

“Mungkin juga akan termasuk memuat konsekuensi sanksi apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan BUMN. Ini penting untuk program transformasi termasuk juga aksi restrukturisasi dan aksi korporasi di BUMN,” katanya.

“Saya berpendapat langkah yang dilakukan oleh menteri BUMN dapat menjadi contoh yang baik untuk dilakukan di lembaga negara lainnya. Keluwesan gerak jangan terhambat dengan banyaknya birokrasi yang tumpang tindih,” lanjutnya.

Baca juga: Bikin Omnibus Law Versi BUMN Menteri Erick Pangkas dari 45 Menjadi Tiga Peraturan Menteri

Rizki Octavian pun mengakui langkah Erick Thohir menjadi pintu bagi kementerian-kementerian lain untuk menyederhanakan peraturannya, agar kerja-kerja kementerian makin efisien ke depan.

“Saya mengapresiasi langkah ini dan dapat mengatakan bahwa Menteri BUMN sangat layak dijadikan Menteri Pelopor Regulasi,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini