News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Agenda Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri: Pengajuan Alat Bukti dan Pembacaan BAP Saksi dari JPU

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) sedang mencium kening istrinya Putri Candrawathi (kiri) di dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah pengajuan alat bukti serta pembacaan BAP saksi yang dihadirkan JPU.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar kembali pada Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun agenda persidangan tersebut adalah pengajuan alat bukti oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

Awalnya, persidangan pada Kamis besok diagendakan akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Namun lantaran bersamaan dengan cuti Natal dan Tahun Baru, Febri menjelaskan saksi ahli yang meringankan tidak dapat dihadirkan.

Sehingga, Febri mengatakan saksi ahli yang meringankan akan dihadirkan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan digelar pada 3 Januari 2023 mendatang.

Baca juga: Ahli Pidana di Sidang Sambo: Orang yang Disuruh Hanya Alat, Tidak Bisa Dimintai Tanggungjawab Pidana

Hal ini disampaikan oleh Febri saat ditanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Selasa (27/12/2022).

“Jadi begini, Yang Mulia, karena mepet akhir tahun ya, jadwal ahli yang memungkinkan di hari persidangan tanggal 3 Januari (2023), Yang Mulia,” kata Febri dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Jadi di hari Kamis, tidak ada ahli? Tetapi saudara hanya akan mengajukan alat bukti saja?” tanya Wahyu.

“Benar, Yang Mulia,” ujarnya.

Setelah mengetahui keterangan dari Febri terkait agenda sidang pada Kamis esok, Wahyu pun menanyakan agenda dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Ahli Filsafat Moral Nilai Tanggung Jawab Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J Lebih Besar

Pada sidang hari Kamis, JPU menjelaskan berencana akan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Irjen (Purn) Seno Sukarto.

“Izin bapak (ketua majelis hakim), sesuai dengan kesepakatan majelis kemarin, jaksa penuntut umum juga ada tanggungan untuk membaca BAP terkait dengan saksi Pak RT (Seno Sukarto) yang sakit itu, bagaimana bapak?” kata JPU.

“Ya udah, kita bacakan pada hari Kamis sekaligus, demikian ya. Jadi, saksi-saksi yang tidak bisa dihadirkan di jaksa penuntut umum akan dibacakan pada Kamis besok,” ujar JPU.

Kemudian, Wahyu mengoreksi bahwa pembacaan BAP saksi dari JPU tidak hanya Seno, tetapi ada empat atau enam saksi lainnya.

Hal ini disampaikannya saat Febri menanyakan jumlah saksi dari JPU yang akan dihadirkan pada sidang Kamis esok.

“Ada empat saksi atau enam saksi yang akan dibacakan (BAP)-nya,” kata Wahyu.

Agenda Sidang Hari Ini

Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Daniel saat menjadi saksi ahli meringankan dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).

Seperti diketahui, pada persidangan hari ini, Selasa (26/12/2022), saksi ahli meringankan dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.

Salah satu hal yang ditanyakan kepada Elwi adalah terkait penting tidaknya motif pembunuhan yang perlu diungkap terkati perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini ditanyakan oleh pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.

"Apakah motif menjadi bagian penting untuk dibuktikan dalam keadaan tenang dalam kaitannya elemen pembunuhan berencana?” tanya Ramasala.

Menanggapi pertanyaan Rasamala, Elwi menjawab bahwa fungsi diungkapkannya motif dalam suatu perkara adalah untuk mengetahui alasan melakukan tindakan kejahatan.

“Menurut pendapat saya motif itu adalah sesuatu hal yang perlu unutk diungkap, karena motif itu akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan,” jawab Elwi.

Baca juga: Dukung Pembuktian Ferdy Sambo dan Putri, Ahli Pidana Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan Hari Ini

Kendati demikian, Elwi menjelaskan bahwa motif bukan bagian inti dari tindak kejahatan.

Hal tersebut lantaran tindak kejahatan yang disorot dalam sebuah persidangan adalah apakah adanya unsur kesengajaan dan kesalahan yang melanggar pidana.

“Akan tetapi kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit. Akan tetapi ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja.”

“Oleh karena itu, karena pentingnya untuk mengungkappkan itu, saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan motif itu menjadi penting dan relevan,” paparnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 56 ke 1 KUHP.

Selain keduanya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf juga didakwa serta dijerat dengan pasal yang sama.

Baca juga: Dukung Pembuktian Ferdy Sambo dan Putri, Ahli Pidana Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan Hari Ini

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga didakwa kasus obstruction of justice terkait proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 subsidair pasal 33 subsidair pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat 1 ke 2 juncto pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini