News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Psikolog Klinik Bicara 2 Unsur yang Dapat Meringankan Eliezer & Sulitnya Melawan Perintah Sambo

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis-Suseno (kanan) saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). Romo Frans Magnis menyebut perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangat sulit dilawan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer dalam persidangan menyatakan bahwa Bharada E adalah seorang anggota Polri yang terikat kewajiban untuk perintah atasan. Termasuk perintah saat menembak orang.

Lalu Ronny bertanya bagaimana saudara ahli (Romo Frans Magnis Suseno) melihat itu dalam sudut pandang etika?

"Relasi kuasa dalam kepolisian sangat jelas siapa yang memberi perintah dan siapa yang harus menaati. Kalau saya tidak salah observasi itu bahkan kelihatan dalam dua orang polisi bertemu yang satu lebih tinggi bisa kelihatan dari bentuk tubuhnya itu pun berbeda," jawab Romo Frans Magnis di persidangan.

Jadi relasi kuasa disitu berarti bahwa orang dalam kondisi tersebut akan selalu mengalami tekanan, kesulitan kalau dia diperintahkan sesuatu yang dia sendiri merasa tidak boleh dilaksanakan.

"Itu masalahnya jadi dia tidak bebas memilih begitu saja, misalnya ku tembak orang itu tetapi dia diperintah. Dia tahu perintah itu harus dilaksanakan bahwa dalam lembaga kepolisian menaati perintah tidak bisa dipertanyakan," jelasnya.

Romo Frans juga menegaskan apa yang dilakukan Richard Eliezer tidak bisa dibenarkan dan tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas hal itu.

Sebelumnya Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar Cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.

Adapun bantahan Eliezer ini disampaikan saat Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada, tidak benarnya itu," ucap Bharada E.

Ia pun menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri ini keras memerintahkan untuk menembak.

"Karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," kata Eliezer meniru perintah Sambo.

Selain perintah menghajar, Bharada E juga meluruskan keterangan Sambo berkaitan dengan pertanyaan kesiapannya untuk menembak Brigadir J.

"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga," ujarnya.

Lima Tersangka

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini