News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Keberatan Disimpulkan Gagal Buktikan Motif Dakwaan oleh Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). JPU sempat dibuat geram oleh pertanyaan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) sempat dibuat geram oleh pertanyaan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).

Awalnya pihak pengacara bertanya mengenai pembuktian dakwaan kepada saksi ahli yang dihadirkan.

"Siapa pihak yang wajib membuktikan delik?"

Saksi ahli pidana yang dihadirkan pun menjawab bahwa pihak yang mendakwa, yang dalam hal ini JPU harus membuktikan dakwaannya.

"Siapa yang mendakwa, maka dia yang harus membuktikan dakwaannya," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil di dalam sidang pemeriksaan saksi yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Ahli Pidana Kubu Sambo Sebut Hakim Harus Bebaskan para Terdakwa Jika Tak Bisa Buktikan Dakwaan

Kemudian pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah melanjutkan pertanyaannya.

Saat itu, dia menggunakan pengandaian JPU tak mampu membuktikan motif dalam dakwaan yang telah dilayangkan.

"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam dakwaan?" tanya Febri kepada Elwi.

Mendengar pertanyaan demikian, tim JPU pun menjadi "gerah." Sebab, pihak mereka merasa penasehat hukum Sambo dan Putri dapat menggiring opini gagal tersebut.

"Izin Yang Mulia, sebelum dijawab, bagaimana penasehat hukum bisa memikirkan bahwa kami gagal membuktikan. 'Jika' itu kan pada akhirnya membentuk opini. Tanya saja sesuai dengan keahliannya," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Febri pun menangkis pernyataan tersebut dengan bedalih bahwa Majelis Hakim tak menghentikannya.

"Majelis Hakim tidak melarang pertanyaan tersebut," ujarnya.

Kemudian Majelis Hakim menengahi kedua pihak dengan mempersilakan saksi ahli menjawab pertanyaan tersebut.

"Silakan nanti ditanggapi di tuntutan. Lanjutkan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini