“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana,” imbuh JPU.
Maka, atas perbuatan tiga terdakwa petinggi ACT tersebut, mereka terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 91) ke-1 KUHP.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Terdakwa
JPU mengatakan, bahwa terdapat hal yang memberatkan dan meringankan hukuman ketiga terdakwa.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat," ungkap JPU, Selasa (27/12/2022).
JPU juga menilai bahwa para terdakwa membuat kerugian kepada masyarakat.
Terutama kerugian kepada hali waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial BCIF.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Bos ACT Ibnu Khajar Minta Hakim Batalkan Dakwaan Karena Tak Jelaskan Peran Terdakwa
"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," ungkap JPU.
Selanjutnya, yakni mengenai hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah mereka berperilaku sopan dan kooperatif saat persidangan.
Selain itu, para terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Ifan Kamil)