News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

3 Terdakwa Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Bantuan Rp117 Miliar

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610 atas terdakwa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Periode 2019-2022, Ibnu Khajar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). 3 terdakwa petinggi ACT dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air.

TRIBUNNEWS.COM - Tiga terdakwa kasus korupsi dana bantuan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut hukuman empat tahun penjara.

Tiga terdakwa tersebut adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Vice President Operational ACT yakni Hariyana Hermain.

Dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk para korban kecelakaan Pesawat Lion Air 610 yang jatuh pada 29 Oktober 2018 lalu akibat kegagalan teknis.

Tuntutan tesebut datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk memberikan vonis empat tahun penjara pada tiga terdakwa atas kasus itu.

JPU menilai, bahwa tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakini melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Kasus Penyelewengan Dana ACT, Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Aset

Tindakan yang dilakukan ketiganya pun dinilai sudah meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Yayasan ACT Gunakan Dana Bantuan Sebesar Rp117 Miliar

Kolase Foto Tribunnews.com: Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana ACT. 3 terdakwa petinggi ACT dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air. ((Istimewa) (KOMPAS.com/RAHEL NARDA))

JPU mengatakan bahwa Yayasan ACT sudah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar.

Yayasan ACT menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebanyak Rp138.546.388.500.

Namun, dana bantuan yang diberikan kepada keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air hanya sebanyak Rp20.563.857.503.

Dana BCIF yang digunakan oleh para terdakwa tersebut tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 2 Bos ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Sidang Lanjut Pembuktian

Dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial, sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari bantuan sosial BCIF,” tegas JPU.

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana,” imbuh JPU.

Maka, atas perbuatan tiga terdakwa petinggi ACT tersebut, mereka terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 91) ke-1 KUHP.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Terdakwa

Pendiri lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar. 3 terdakwa petinggi ACT dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air. (Tribunnews.com/ kloase)

JPU mengatakan, bahwa terdapat hal yang memberatkan dan meringankan hukuman ketiga terdakwa.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat," ungkap JPU, Selasa (27/12/2022).

JPU juga menilai bahwa para terdakwa membuat kerugian kepada masyarakat.

Terutama kerugian kepada hali waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial BCIF.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Bos ACT Ibnu Khajar Minta Hakim Batalkan Dakwaan Karena Tak Jelaskan Peran Terdakwa

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," ungkap JPU.

Selanjutnya, yakni mengenai hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah mereka berperilaku sopan dan kooperatif saat persidangan.

Selain itu, para terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Ifan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini