Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Dr Albert Aries mengungkapkan alasan mengapa Richard Eliezer layak menjadi justice collaborator dari perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Hal itu diungkap Aries saat menjadi saksi ahli pidana yang meringankan Bharada E dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).
"Jadi sebenarnya konteksnya lebih ke arah perlindungan terhadap saksi dan korban. Kalau kita merujuk pada penjelasan pasal 5 ayat 2 dari undang-undang LPSK kita ketahui perumusan penjelasan itu sebenarnya nggak boleh mempersempit, memperluas atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh serta undang-undang," kata Aries di persidangan.
Kemudian ia melanjutkan, tetapi paling tidak dalam penjelasan tersebut dikatakan bahwa ada tindak pidana dalam kasus tertentu disebutkan bisa berupa pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, kekerasan seksual dan lain sebagainya.
"Dalam penjelasan terkahir ada frasa lain disitu yang tidak boleh dibaca secara parsial di sana dikatakan bahwa ada tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," sambungnya.
Menurut Aries hal itu akan diulas secara objektif oleh LPSK dalam memberikan perlindungan. Kemudian ada juga syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 28 ada beberapa item itu diantaranya yaitu bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkan.
"Tetapi poin menarik adalah dikatakan poin e adanya ancaman nyata atau kekhawatiran yang bersifat subyektif mengenai terjadinya ancaman tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," tegas Aries.
Menurut Aries ketika memenuhi persyaratan pasal 28 dan sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat 2 maka perlindungan bisa diberikan.
"Perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang ingin mengungkap suatu kejahatan," tutupnya.
Sebelumnya Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah pertanyaankan posisi Richard Eliezer yang pernah berbohong dan pernyataannya tidak konsisten jadi justice collaborator.
Pernyataan tersebut disampaikan Febri saat ditemui awak media selesai dampingi sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Respon Kubu Bharada E Setelah Diserang Kubu Ferdy Sambo soal Justice Collaborator
"Salah satu Poin penting dalam persidangan tadi adalah posisi justice collaborator pasal 28 junto pasal 5 ayat 2. Dijelaskan dalam Undangan-Undang LPSK jelas sekali mengatakan ada tujuh bentuk tindak pidana dimana pelaku yang bekerjasama bisa diberikan posisi sebagai justice collaborator," kata Febri.
Febri melanjutkan betul ada klausul umum yang disebut tindak pidana lain. Tetapi tetap hal itu wajib dibuktikan adanya akibat dari keselamatan dari seorang justice collaborator.
"Pertanyaannya dalam konteks perkara ini apakah ada bukti di persidangan ada ancaman jiwa Richard Eliezer sama sekali tidak ada. Justru digital forensik yang dimunculkan tidak ada ancaman sama sekali sebenarnya dari siapapun termasuk Ferdy Sambo," sambungnya.
Menurut Febri atas hal itulah persyaratan Richard Eliezer jadi justice collaborator tidak terpenuhi.
"Apalagi sudah terkonfirmasi bahkan Richard sudah mengaku dalam salah satu persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo berbohong dalam menyampaikan keterangan 5 Agustus," tambahnya.
Febri melanjutkan keterangan lain Richard Eliezer juga bertentangan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti lain misalnya soal sarung tangan tapi di CCTV tidak ada.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Pertanyakan Posisi Bharada E Sebagai Justice Collaborator
"Pantaskah orang seperti itu berbohong dan tidak konsisten diberikan posisi sebagai justice collaborator? Tentu itu menjadi pertanyaan," tutupnya.