News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Di Persidangan Bharada E, Ahli Hukum Bilang di KUHP Baru Juga Atur Perbuatan Karena Perintah Jabatan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum Pidana Dr Albert Aries di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022), sedang menjawab pertanyaan JPU.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Dr Albert Aries mengungkapkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR dijelaskan bahwa seseorang melakukan perbuatan yang dilarang karena perintah jabatan tidak akan dipidana.

Hal itu diungkap Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana yang meringankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

Mulanya penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy dalam persidangan bertanya kepada Aries sebagai salah satu anggota tim pembahasan dan sosialisasi RKHUP.

Baca juga: Riuhnya Suasana di PN Jaksel, Pendukung Bharada E: Richard Eliezer Jujur Terus Ganteng Juga 

Ronny menanyakan bagaimana rumusan perintah jabatan sebagai alasan pembenaran dalam KUHP yang baru saja disahkan.

"Meski KUHP itu baru berlaku tiga tahun kemudian. Mohon ahli jelaskan," kata Ronny di persidangan.

Aries menjawab pertanyaan tersebut bahwa rumus dari pasal 51 itu mengatakan tidak dipidana atas suatu perbuatan.

"Tetapi kalau kita cermati lebih lanjut jadi sebenarnya perbuatan ini perbuatan pidana. Maka dari itu dalam pasal 51 ayat 1 ini yang dihapuskan elemen melawan hukum," jelas Aries.

Untuk diketahui, Albert Aries merupakan satu diantara Tim Pembahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Arief sebenarnya ada suatu perbuatan non hukum.

Tapi memang rumusan awalnya itu perbuatan.

Tapi dalam KUHP yang baru disahkan meskipun daya lakunya tiga tahun kemudian sekitaranya ada nilai-nilai hukum yang bisa kita gali di sini

"Dalam pasal 32 KUHP baru setiap orang melakukan kegiatan yang dilarang karena suatu perintah jabatan maka ia tidak dipidana," terangnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (28/12/2022) hari ini.

Agenda sidang kali ini adalah memeriksa saksi meringankan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Adapun kubu Bharada E akan menghadirkan ahli hukum pidana sekaligus Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries.

Ancaman Hukuman

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini