TRIBUNNEWS.COM - Artis Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjutak buka suara buntut dari pelaporan yang dilakukan oleh aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) terkait konten YouTube berjudul “Polisi Pengabdi Mafia”.
Adapun konten tersebut diunggah di kanal YouTube Uya Kuya TV.
Uya Kuya meminta agar pelapor terlebih dahulu menonton secara utuh konten yang diunggahnya tersebut.
Sehingga, katanya, pelapor dapat menyimpulkan konten itu.
“Kalau kita orang sekolahan diberikan akal sehat dan mau berasumsi atau membuat kesimpulan kita harus secara utuh. Jangan kita membuat kesimpulan setengah-setengah,” kata Uya dalam kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamis (29/12/2022).
Uya pun mengaku tidak gentar meski telah dilaporkan terkait kontennya bersama Kamaruddin ini.
Baca juga: Sara Institute Kritik Balik Kamaruddin Simanjuntak soal Pernyataan Polisi Mengabdi ke Mafia
Ia juga malu ketika mundur lantaran dilaporkan akibat konten dengan Kamaruddin tersebut.
“Kalau sudah kecebur dan nyeburin kaki segini saya enggak mungkin naik lagi. Intinya kalau saya mundur, saya malu sama bapak-bapak di sini.”
“Ada konten-konten gue justru deg-degan. Cuma selagi omongannya dapat mempertanggungjawabkan omongannya dan itu kenyataan justru pemerintah Pak Jokowi harus berterimakasih,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kamaruddin mengatakan memperoleh teguran dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’ di kanal YouTube Uya Kuya TV.
Kamaruddin menduga teguran tersebut berasal dari pesan berupa potongan video konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’ ke Agus.
“Saya menduga dari WhatsApp itu ada orang yang mengirim WhatsApp ke beliau menyuruh membungkam mulut saya, lalu di-forward ke saya dengan potongan podcast-nya dari Bang Uya Kuya,” ujarnya.
“Maka saya jawab, saya belum pernah diwawancara wartawan ini maupun wartawan manapun. Saya hanya memberikan wawancara pada tempatnya Mas Uya Kuya dan itu dalam durasi yang panjang bukan dua menit,” imbuh Kamaruddin.
Sebelumnya, Uya Kuya dan Kamaruddin dilaporkan oleh aktivis GERAH ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2022).
Dikutip dari Kompas.com, pelapor atas nama Jullian telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Desember 2022 dengan nomor laporan: LP/5020/XII/2022/RJS.
Laporan ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
“Betul. Pelapor atas nama Julliana,” ujarnya.
Baca juga: Dituduh Sebar Hoaks, Uya Kuya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan
Terkait laporan tersebut, Julliana menjelaskan pernyataan Kamaruddin dan Uya Kuya dalam konten tersebut dianggap menyesatkan dan berpotensi menimbulkan persepsi publik yang salah mengenai tugas dan fungsi Kepolisian.
“Ucapan berisi informasi dan berita bohong di atas jika dibiarkan beredar di publik akan sangt merusak kepercayaan rakyat pada kinerja dan fungsi kepolisian yang tugasnya mulia di bidang penegakan hukum,” kata Julliana.
Julliana mengatakan tugas kepolisian telah dirasakan secara nyata seperti personil bekerja keras untuk melindungi masyarakat baik soal kejahatan sampai dengan kecelakaan di jalan.
“Sedangkan faktanya, setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, puluhan ribu polisi bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, mengatur lalu lintas, membantu orang kecelakaan, menangkap para penjahat, dan menciptakan rasa aman publik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pasal yang disangkakan terhadap Uya Kuya dan Kamaruddin yaitu pasal 28 (2) juncto pasal 45 (2) UU ITE, pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 207 KUHP tentang Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Sosial.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)