Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendapat teguran dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi saat sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung, Kamis (29/12/2022).
Hal itu bermula saat majelis hakim menanyakan soal pemeriksaan etik terhadap terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria yang dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
"Pemeriksaan Chuck sama Baiquni ada diperiksa secara etik mereka?" tanya majelis hakim dalam sidang Kamis (29/12/2022).
"Kami diperiksa etik semuanya," jawab Agus Nurpatria.
Baca juga: Daftar Barang Bukti Kasus Brigadir J dari Kubu Ferdy Sambo dan Putri, Ada Foto hingga Rekaman Video
Dari situ lantas majelis hakim menanyakan kembali soal penghapusan rekaman CCTV Komplek Polri kepada Agus.
Pertanyaan ini juga sudah ditanyakan jaksa dalam sidang tersebut.
Kepada majelis hakim, Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui siapa yang menghapus dan bagian apa yang dihapus.
"Jadi setahu saudara yang menghapus rekaman CCTV tuh siapa, tahu enggak?" tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Agus.
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim CCTV di Duren Tiga Dirinya yang Beli, Bukan dari Iuran Warga
"Dan apa yang dihapus?" tanya hakim kembali.
"Tidak tahu yang mulia," kata Agus.
Mendengar jawaban Agus, hakim lantas menegur jaksa, sebab dinilai kurang cermat dalam melayangkan pertanyaan.
Pasalnya, pertanyaan yang dilayangkan majelis hakim perihal penghapus CCTV itu hanya untuk memastikan apa yang sudah ditanyakan jaksa.
Baca juga: Hari Ini Kubu Ferdy Sambo Serahkan Bukti terkait Tewasnya Brigadir J kepada Majelis Hakim
"Makanya juga penuntut umum, kalian juga harus objektif. Harus jelas juga yang mana, DVR kah, eksternal harddisk kah, flashdisk kah jangan dibuat seperti kesimpulan menghapus apa enggak jelas ini," kata hakim Afrizal Hadi.