TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Ruang kerja Khofifah dan Emil diketahui sempat digeledah tim penyidik beberapa waktu lalu.
"Tentu yang mengetahui kebutuhan dipanggilnya saksi itu kan penyidik, termasuk kenapa harus dilakukan (penggeledahan di ruang gubernur, wakil gubernur yang mengetahui kan penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Alex mengatakan, pemanggilan terhadap Khofifah dan Emil dilakukan penyidik dalam rangka pengembangan kasus ini.
Menurut dia, kemungkinan tim penyidik menemukan indikasi pidana lain usai menggeledah ruang kerja mereka.
"Mungkin dipenggeledahan pertama ditemukan informasi yang lain di samping perkara pokoknya, jadi itu dikembangkan oleh penyidik," katanya.
Baca juga: Rocky Gerung Kaitkan Penggeledahan Kantor Khofifah dengan Anies Baswedan, Ini Kata Ketua KPK
Sebelumnya, tim penyidik KPK menemukan bukti baru kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim) senilai Rp7,8 triliun.
Bukti baru ditemukan usai tim penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, ruang Sektretaris Daerah Adhy Karyono, Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Rabu (21/12), tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
KPK juga bakal menelisik proses perencanaan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) antara DPRD Jawa Timur dengan pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Penelisikan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim senilai Rp7,8 triliun.
Diketahui, dalam kasus itu KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pengusulan dana hibah belanja senilai Rp7,8 triliun tersebut diajukan para anggota DPRD Jatim, salah satunya Sahat Tua.
Sahat lantas menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
"Dalam proses perencanaan penganggaran itu kan melibatkan eksekutif dan legislatif, itu dia kan lumrah, undang- menentukan seperti itu, APBD pasti kan Gubernur, Bupati, Wali Kota dengan DPRD kan seperti itu," kata Alexander Marwata.
"Apakah dalam proses perencanaan itu ada negosiasi dan lain sebagainya ,kan itu yang perlu dicermati. Makanya di dalam upaya pencegahan kami mendorong perencanaan penganggaran yang berbasis elektronik dan terintegrasi." (Tribun Network/ham/wly)