Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber aliran uang yang diterima oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Penelusuran ini dilakukan tim penyidik KPK lewat pemeriksaan saksi bernama Yayanti pada Rabu (28/12/2022).
Yayanti sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik lantaran sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: KPK Temukan Bukti Suap dan Gratifikasi Saat Geledah Rumah dan Apartemen AKBP Bambang Kayun
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.
KPK belum membeberkan lebih jauh terkait konstruksi kasus tersebut, termasuk belum pula mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan perwira menengah Polri itu.
Informasi dihimpun, uang yang diterima AKBP Bambang nilainya sekira Rp56 miliar serta mobil Toyota Fortuner.
Lembaga antirasuah pun telah memblokir rekening bank milik Bambang. Bambang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Tim penyidik KPK pun telah menggeledah rumah dan apartemen milik AKBP Bambang Kayun di Jakarta Utara.
Dari sana, KPK mengamankan bukti berupa alat elektronik.