Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menampilkan sejumlah foto maupun video yang memperlihatkan momen kedekatan kedua terdakwa kepada para ajudan termasuk Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya, Kuasa hukum Sambo-Putri, Febri Diansyah membeberkan foto saat momen hari ulang tahun pernikahan kliennya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Brigadir J tewas.
"Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa FS dan PC pada 7 Juli 2022 di Magelang," ucap Febri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Dalam foto tersebut, terlihat Putri Candrawathi menyuapi sejumlah ajudan hingga asisten rumah tangganya.
Momen kedekatan juga ditunjukan saat hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara pada 1 Juli 2022. Di sana terlihat keluarga Sambo memberikan tali asih kepada para ajudan termasuk Brigadir J.
Selain itu, kubu Sambo juga menunjukan foto Brigadir Yosua Hutabarat sedang berkumpul dengan beberapa orang di sebuah tempat hiburan malam.
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim CCTV di Duren Tiga Dirinya yang Beli, Bukan dari Iuran Warga
Dalam foto itu, terlihat Brigadir Yosua dan ajudan Sambo Daden Miftahul Haq tengah berkumpul bersama sejumlah orang di sebuah tempat hiburan malam. Foto tersebut memiliki kode B 10.
"B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," lanjut Febri.
Febri tidak menerangkan secara detail tujuan pihaknya menampilkan foto tersebut.
Selain itu, Febri juga menampilkan bukti tangkapan layar percakapan antara Yosua dengan pembantu rumah tangga (PRT) Sambo, Diryanto atau Kodir mengenai CCTV di rumah Duren Tiga yang tengah dalam keadaan rusak.
"B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi kodir debgan almarhum Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022. CCTV rusak," ucap Febri.
Usai menjelaskan 35 alat bukti tersebut, Febri dan beberapa orang tim hukum Sambo-Putri menyerahkan dokumen tebal ke majelis hakim.
"Baik kami terima bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum terdakwa," kata hakim.