TRIBUNNEWS.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Pencabutan gugatan dengan terlapor Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dilakukan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.
Informasi ini disampaikan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis melalui rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (3012/2022).
Informasi lebih lanjut, berikut fakta-fakta gugatan Ferdy Sambo hingga alasan pencabutannya.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Serahkan Lampiran Vonis Kasus Kopi Sianida sebagai Bukti Meringankan, Ini Alasannya
Mencintai Institusi Polri
Adapun alasan dicabutnya gugatan adalah karena Ferdy Sambo mencintai institusi Polri.
"Sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Polri, Ferdy Sambo mencabut gugatan PTUN."
"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN."
"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," kata Arman Hanis.
Gugatan ini, kata Arman, sebenarnya adalah upaya konstitusional sebagai warga negara.
Namun, melihat reaksi publik terhadap upaya ini, Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatannya.
"Pencabutan gugatan sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung."
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya."
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa."
"Gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara."
"Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," lanjut Arman Hanis.
Dinilai Gimmick
Baca juga: Ferdy Sambo dan Kuasa Hukumnya Dianggap Punya Kepribadian Ganda, Ini Penyebabnya
Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dinilai gimmick, bahkan hal itu disebut sebagai upaya pengalihan publik.
Hal itu disampaikana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan eks Kadiv Propam Polri dengan terlapor Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit, hanyalah gimmick.
Gugatan itu, kata Mahfud, hanyalah upaya Ferdy Sambo untuk mengalihkan perhatian publik ke perkara yang saat ini sedang dihadapinya.
Sebab, Ferdy Sambo sebelumnya telah menerima apapun hasil banding terkait pemecatannya dari Polri karena tersandung kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menurut saya itu gimmick saja, sudah selesai kok dan itu (pemecatan Ferdy Sambo) hukum administrasi, bukan hukum pidana."
"Dia sudah mengatakan, ketika dia banding 'apapun keputusan banding saya terima', kok sekarang menggugat?" kata Mahfud, Jumat (30/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Respon Mahfud MD, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN: Itu Gimik!
Tidak Terima di PTDH
Sebelumnya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta karena dirinya merasa tidak terima dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Perwira Tinggi Polri.
Pihaknya merasa telah berjasa dan mengabdi pada negara selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat."
"Namun disaat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," kata Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Kompolnas Sebut Gugatan PTDH Ferdy Sambo Upaya Untuk Meringankan Hukuman
4 Poin Tuntutan
Lebih lanjut, adapun gugatan itu berisikan empat poin tuntutan.
Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo dengan terlapor Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Kapolri & Jokowi, Minta Negara Perhatikan Pengabdiannya Selama Jadi Anggota Polri
Alasan Gugat Jokowi dan Kapolri
Arman Hanis, mengungkapkan ada beberapa alasan yang melatarbelakangi kliennya mengajukan gugatan ke PTUN.
Satu di antaranya adalah terkait integritas Ferdy Sambo selama menjabat sebagai anggota Polri.
Apalagi, lanjut Arman, Ferdy Sambo yang telah menerima 11 tanda kehormatan dari Kapolri.
"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia, penggugat (Ferdy Sambo) telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisan Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas."
"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia."
"Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," jelas Arman, Jumat (30/12/2022).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)