TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).
Pencabutan aturan PPKM disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di Istana Negara.
"Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022."
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi.
Meski demikian, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada, termasuk untuk pemakaian masker.
Baca juga: Breaking News: Presiden Jokowi Umumkan Pencabutan Aturan PPKM
Kepala Negara mengatakan, pemakaian masker baik di ruang tertutup maupun terbuka, harus tetap dilanjutkan.
"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19."
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," jelas Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo itu juga mengimbau agar kesadaran melakukan vaksinasi, baik dasar maupun booster harus tetap digalakkan untuk membantu meningkatkan imunitas.
Jokowi juga menyampaikan, sejumlah bantuan sosial (bansos) diberikan pemerintah selama masa PPKM akan dilanjutkan pada 2023 meski aturan PPKM sudah dicabut.
Termasuk insentif pajak serta bantuan lainnnya.
Begitu juga dengan bantuan vitamin dan obat-obatan tetap akan tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
"Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan."
"Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia, Sebut Kekebalan Imunitas Penduduk Tinggi
Diketahui, selama masa PPKM, pemerintah memang menggelontorkan sejumlah bantuan sosial.
Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang merupakan bansos rutin dari Kementerian Sosial.
Ada pula bantuan Kartu Prakerja yang akan mengalami perubahan skema pada 2023.
Pada tahun depan, Kartu Prakerja akan dilanjutkan dengan skema normal dari sebelumnya disalurkan dalam skema bantuan semi-bansos.
Alasan Pemerintah Cabut PPKM
Masih dalam keterangannya, Presiden menyebut, status kedaruratan pandemi Covid-19 masih berlangsung sesuai kebijakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) meski PPKM dicabut.
Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan alasan pencabutan PPKM di Indonesia.
Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia kini semakin terkendali dilihat dari penambahan kasus baru selama beberapa waktu belakangan ini.
"Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen," beber Jokowi.
Angka-angka ini, lanjut Presiden, berada di bawah standar dari WHO.
Sementara itu, seluruh wilayah di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Alasan lainnya karena cakupan imunitas penduduk di Indonesia dinilai tinggi.
"Pencabutan PPKM ini dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk, angkanya di Desember 2021 berada di 87,8 persen, di Juli 2022 berada di angka 98,5 persen."
"Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi," ucap Presiden.
Pada sesi tanya jawab dengan awak media, Jokowi kembali menegaskan, kekebalan penduduk dan kondisi Covid-19 di Indonesia menjadi faktor penentuan pencabutan PPKM.
"Karena kita melihat kasus Covid-19 di Tanah Air."
"Sudah lebih dari 98 persen penduduk kita sudah memiliki kekebalan terhadap Covid-19," ungkap Presiden.
Diketahui, hingga Kamis (29/12/2022) kemarin, kasus baru positif Covid-19 di Indonesia di bawah 1.000 kasus.
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19, kasus positif Covid-19 pada hari Kamis bertambah 685 kasus.
Adapun penambahan kasus Covid-19 tersebut, turun dibanding pada Rabu (28/12/2022), di angka 695 kasus.
Sehingga, total kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 6.718.775 orang.
Kemudian, kasus sembuh Covid-19 bertambah 1.437 orang.
Total kasus sembuh Covid-19 di Indonesia berjumlah 6.544.228 kasus.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 9 orang pada Kamis, kemarin.
Total kasus meninggal karena Covid-19 di Indonesia berjumlah 160.583 orang.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS/Nuryanti)