Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022) kemarin.
Lalu, bagaimana nantinya pengamanan perayaan malam tahun baru?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pengamanan kerumunan di tempat keramaian pada malam tahun baru.
Namun pengamanan difokuskan bukan untuk penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Polisi Sekat Pintu Masuk ke Jakarta, Cegah Konvoi saat Malam Tahun Baru
Menurut Dedi, pengamanan di tempat keramaian nantinya difokuskan untuk memastikan standar keamanan dan keselamatan pengunjung.
"Untuk pengamanan kerumunan di tempat-tempat keramaian dan perayaan pergantian malam tahun baru sudah ada arahan dari Mabes agar jajaran betul melakukan assesmen utamanya untuk standar keamanan dan keselamatan pengunjung," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (31/12/2022).
Lebih lanjut, Dedi menambahkan pihaknya bakal membuat rencana pengamanan dalam kondisi darurat.
"Yang utama dan harus membuat rencana pengamanan secara detail serta mempersiapkan emergency plan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini.
Hal itu disampiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
"Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM.
Di antaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali. Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.
Baca juga: Kapolda Metro Tegaskan Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api saat Perayaan Malam Tahun Baru 2023
Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," kata Presiden.
Presiden mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu.
Meskipun demikian Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.
"Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," pungkasnya.