News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: Kartu Prakerja Lanjut di Tahun 2023 - Perppu Cipta Kerja Dinilai Bencana UU

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja - Berita populer nasional Tribunnews: Kartu Prakerja lanjut di tahun 2023, Perppu Cipta Kerja dinilai bencana undang-undang.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.

Bantuan Kartu Prakerja kembali dilanjutkan di tahun 2023 dengan nominal Rp4, 2 juta per penerima.

Memasuki awal tahun 2023, Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja masih terus menjadi sorotan.

Sementara itu, TNI AL mengerahkan kapal rumah sakit untuk mengevakuasi ratusan warga Pulau Bawean yang terdampak cuaca buruk.

Dampak cuaca buruk juga turut dirasakan Kota Semarang, Jawa Tengah.

PT KAI membatalkan empat perjalanan menuju Semarang karena banjir di Stasiun Tawang.

Baca juga: Pakar Hukum: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tidak Sesuai Aturan yang Berlaku Secara Hukum Tata Negara

Dirangkum Tribunnews.com, Senin (2/1/2023), simak berita populer nasional berikut ini:

1. Bantuan Kartu Prakerja Lanjut di 2023: Rp 4,2 Juta Per Penerima

Pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja menjadi skema normal di tahun 2023.

Program Kartu Prakerja tersebut akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19," ujar Airlangga, Senin (3/10/2022), dikutip dari ekon.go.id.

Para anggota Komite Cipta Kerja sepakat untuk memulai skema normal pada tahun 2023 dan akan melanjutkan skema semi bansos hingga akhir Q4-2022 dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif sama dengan sebelumnya.

"Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang," ungkap Menko Airlangga.

Terkait dengan pelaksanaan skema normal tersebut, pada tahun 2023 Pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta per individu dengan rincian:

Baca selengkapnya >>>

2. Fraksi PKS Nilai Kehadiran Perppu Cipta Kerja adalah Bencana Undang-undang

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (dok. DPR RI)

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengkritik diterbitkannya aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Sekretaris Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menyebut kehadiran Perppu Cipta Kerja adalah sebuah bencana.

Baca juga: Partai Buruh Tolak Pasal Tentang Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

"Karena berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hirarki perundang-undangan di negeri ini," kata Ledia, melalui keterangannya kepada wartawan, Minggu (1/1/2023).

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menjelaskan lebih lanjut bahwa ketika Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021.

Dalam keputusannya, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. 

Baca selengkapnya >>>

3. TNI AL Kerahkan Kapal Rumah Sakit Evakuasi Ratusan Warga Pulau Bawean yang Terdampak Cuaca Buruk

Proses evakuasi ratusan warga Pulau Bawean sempat tertahan di Pelabuhan Gresik karena tidak bisa menyeberang akibat cuaca ekstrem oleh TNI AL. (Dispenal)

Ratusan warga Pulau Bawean sempat tertahan di Pelabuhan Gresik karena tidak bisa menyeberang akibat cuaca ekstrem.

Bupati Gresik lalu menerbitkan surat resmi kepada Panglima TNI dengan Nomor 552/1127/437.55/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang permohonan bantuan kapal PP.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono kemudian segera memerintahkan TNI AL untuk segera mengevakuasi para penumpang yang telantar tersebut.

Permohonan bantuan juga datang dari salah satu warga Pulau Bawean yang juga pengguna media sosial Twitter mengirimkan surat Bupati Gresik tersebut ke akun Twitter resmi @TNIAL pada tanggal 28 Desember 2022.

Mengetahui informasi tersebut, Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) selaku pengelola media sosial segera berkoordinasi dengan Staf Operasi Angkatan Laut (Sopsal).

Mendapatkan informasi ada ratusan masyarakat terancam telantar, TNI AL langsung mengerahkan KRI dr Soeharso-990 mendukung angkutan laut untuk berlayar dari Dermaga Koarmada II menuju Pulau Bawean pada Kamis (29/12/2022).

Tidak sampai 24 jam, TNI AL langsung mengerahkan unsur KRI untuk melaksanakan evakuasi ratusan masyarakat Pulau Bawean tersebut.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Cuaca Ekstrem Besok, Senin 2 Januari 2023: 19 Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang

4. Pakar Hukum Tata Negara Ungkap 2 Dampak Diberlakukannya Perppu Cipta Kerja

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat ditemui usai acara diskusi bersama KedaiKopi 'Ngopi dari Seberang Istana' di Amaris Hotel, Juanda, Jakarta, Minggu (4/12/2022). Dia menolak pengesahan RKUHP. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengungkapkan dampak dari diterbitkannya peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.

Pertama, kata Bivitri, Undang-Undang Cipta Kerja yang daya rusaknya luar biasa pada lingkungan, hak-hak buruh, dan sebagainya jadinya dianggap berlaku lagi. 

Kedua, praktik buruk tentang pemerintah yang mengabaikan konstitusi dan dua cabang kekuasaan negara lainnya yakni legislatif serta yudikatif bisa jadi akan menjadi pola baru yang makin menguatkan karakter otoritarianisme.

"Apalagi, dari kemarin Pak Mahfud selalu bilang Perppu itu hak subjektif presiden," kata Bivitri ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (1/1/2023).

"Secara teori memang begitu, makanya ada pembatasan-pembatasan tentang 'hal ihwal kegentingan memaksa', tetapi justru ini yang diinjak-injak oleh pemerintah sekarang," sambung dia.

Indonesia, kata dia, negara hukum.

Oleh karena itu menurutnya semua harus ada ukurannya yaitu konstitusi.

Baca selengkapnya >>>

5. PT KAI Batalkan 4 Perjalanan Kereta Api Imbas Banjir di Stasiun Tawang Semarang

Susana kawasan penumpukan penumpang di Stasiun Tawang Semarang, Jawa Tengah imbas terendam banjir akibat curah hujan tinggi, Minggu (1/1/2023). (Dokumentasi Humas KAI Daop 4.)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang membatalkan 4 rute perjalanan kereta api imbas banjir yang masih merendam sejumlah wilayah di Stasiun Tawang, Minggu (1/1/2023).

Keempat perjalanan KA itu di antaranya KA 282F Blora Jaya relasi Semarang Poncol - Cepu, KA 271F Blora Jaya relasi Cepu - Semarang Poncol, KA 186 Kamandaka relasi Purwokerto - Semarang Poncol dan KA 191 Kamandaka relasi Semarang Poncol - Purwokerto.

“Dengan berubahnya pola operasi perjalanan kereta api, serta pembatalan dan keterlambatan beberapa perjalanan KA lainnya, KAI mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jasa kereta api,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko.

Selain membatalkan empat perjalanan tersebut, KAI juga mengubah 10 rute perjalanan Kereta Api.

Baca juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, Angkasa Pura II Lakukan Pengetatan Prosedur Terbang

Sepuluh perjalanan KA itu diputar dari sebelumnya melintasi pantai utara Jawa menjadi melalui jalur selatan.

Adapun daftar KA yang mengalami perubahan pola operasi sebagai berikut.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini