Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy kembali aktif di partai berlambang Kakbah tersebut.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, hal tersebut sebenarnya mencoreng nama PPP.
Mengingat, rekam jejak Romy yang pernah tersangkut kasus hukum suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Sejatinya mencoreng nama PPP, tetapi itulah politik di Indonesia," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).
Ujang tak mengerti dengan logika yang dibangun partai untuk menerima kembali kadernya yang pernah terjerat kasus hukum, terutama korupsi.
Hal itu menurutnya memperlihatkan politik yang tak mengutamakan etika.
"Saya melihatnya politik yang tidak membudayakan nilai-nilai kewarasan dan nilai-nilai etika," ucap Ujang.
Diberitakan, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kembali aktif di partai usai menyandang status mantan narapidana kasus korupsi.
Romy kini menduduki jabatan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
"Nama beliau (Romahurmuziy) sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).
Adapun kabar tersebut pertama kali disampaikan Romahurmuziy melalui akun Instagram resminya @romahurmuziy.
Dalam postingannya, tertulis bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP.
Baca juga: Romahurmuziy Islah dengan PPP, Mantan Penyidik KPK Singgung Komitmen Pemberantasan Korupsi
Surat pengangkatan Romy sebagai ketua ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi dalam surat nomor 0782/SK/DPP/P/XIII/2022.
Romy mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai hingga periode 2025.
"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah. Agar warisan ulama ini kembali merekah," kata Romy dalam unggahan surat pengangkatannya di Instagram-nya.
"Kuterima amanah ini dengan innalillah, karena di setiap jabatan itu mencintai fitnah. Teriring ucapan lahaula walaquwwata illabillah," lanjutnya.
Romy didampingi 5 wakil ketua dalam susunan Wantim DPP PPP di antaranya Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono.
Sedangkan, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.
Kilas Balik Kasus Romahurmuziy di KPK
KPK di bawah kepemimpinan Laode Syarif dkk menangkap Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP pada Jumat, 15 Maret 2019.
Romy terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Hukuman dia dikorting oleh pengadilan tinggi menjadi 1 tahun.
Baca juga: Kembali ke PPP, Romahurmuziy Punya Harta Rp 43,7 Miliar per 2018, Pernah Dibui karena Korupsi
Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis satu tahun yang diterima Romahurmuziy.
Romy akhirnya bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu. (*)