TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli meringankan yang dihadirkan kuasa hukum Kuat Maruf, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan, mengatakan tes poligraf atau tes uji kebohongan (lie detector)bukan termasuk alat bukti persidangan.
Hal tersebut disampaikan Arif dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/1/2023).
"Kalau lie detector, kalau dilihat dalam Pasal 184 itu kan tidak termasuk ada di sana."
"Karena itu ahli memahami kalau lie detector yang asal muasalnya, kalau dasarnya itu berasal dari Peraturan Kapolri, begitu," ujar Arif, dilansir Wartakotalive.com.
Arif menambahkan, tes poligraf hanya merupakan salah satu instrumen untuk penyidikan untuk mengetahui apakah keterangan saksi konsisten atau tidak.
"Bagaimana penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapi, berkaitan dengan pemeriksaan para saksi dan tersangka."
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Kuat Maruf Sebut Kliennya Tak Tahu akan Ada Kejadian Penembakan
"Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak, nah itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan," urainya.
Diketahui, ahli poligraf dalam sidang sebelumnya, mengatakan hasil tes poligraf milik Kuat Maruf terindikasi ada yang bohong dan jujur.
Kuat Maruf terindikasi berbohong saat ditanya apakah ia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J atau tidak.
Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto, mengatakan pernyataan Kuat Maruf terindikasi bohong dengan nilai minus 13.
"Untuk Saudara Kuat apakah kamu melihat Sambo menembak Yosua? Jawabannya Kuat tidak. Itu hasilnya berbohong," tutur Aji dalam sidang, Rabu (14/12/2022).
Sementara, saat ditanya apakah melihat Brigadr J dan Putri Candrawathi bersetubuh, jawaban Kuat Maruf jujur dengan nilai plus sembilan.
"Untuk Saudara Kuat pertanyaannya adalah kamu memergoki persetubuhan Ibu PC dan Yosua?" ucap Aji.
"Apa jawabannya?" ungkap jaksa.