"Jujur," ucap Aji
"Berarti apa?" tanya jaksa.
"Tidak memergoki," papar Aji.
"Tidak melihat ya?" tanya jaksa lagi.
"Iya," kata Aji.
Baca juga: Ahli Meringankan Kuat Maruf: Tak Semua Orang yang Ada di Lokasi Pembunuhan Disebut Ikut Serta
Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka karena berperan membantu skenario pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo, dengan hanya membiarkan dan menyaksikan.
Saat hendak ditangkap, Kuat Maruf sempat kabur.
"Saat itulah Kuat Maruf hendak kabur. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri."
"Namun, diamankan dan sempat ditangkap," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 24 Agustus 2022.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka termasuk Kuat Maruf, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Richard Eliezer (Bharada E).
Atas perbuatannya, mereka dijerat dikenai Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sekilas tentang Kuat Maruf
Kuat Maruf atau sering disapa Om Kuat berasal dari Bogor, Jawa Barat.