News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Pidana Sebut Tak Adanya Visum Bukan Berarti bahwa Peristiwa Kekerasan Seksual tidak Terjadi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan ahli hukum pidana dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Ahli hukum pidana menyebut tak adanya visum bukan berarti bahwa peristiwa kekerasan seksual tidak terjadi.

Terkait kekerasan seksual ini, Putri Candrawathi sempat membeberkan perlakuan yang diterimanya saat menjalani uji poligraf.

Saat itu dirinya mengaku diperiksa oleh dua orang pria.

Seorang di antaranya merupakan saksi ahli yang hadir dalam persidangan Rabu (14/12/2022), yaitu Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto Ar-Rosyid.

Seorang dari mereka menyampaikan bahwa Putri tetap harus menceritakan kejadian kekerasan seksul pada hari itu.

"Kalau tidak salah itu bapak Aji sendiri," kata Putri dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).

Spontan, Putri pun menangis pada saat itu. Terlebih, dia harus menceritakan tanpa pendampingan psikolog.

"Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan," kata Putri.

Pada akhirnya, dia memutuskan untuk tetap menceritakan kejadian yang dimaksud.

Hal itu karena dirinya takut dilabeli tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

"Saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini