Sebelumnya, Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menanyakan pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim perihal unsur kesengajaan yang harus terpenuhi dalam perkara tindak pidana pembunuhan.
Febri menanyakan terkait hal tersebut saat Said Karim dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Ferdy Sambo Punya Citra Positif Perlakukan Bawahannya Sebagai Keluarga
Dalam persidangan, Febri menjelaskan maksud dan tujuan Ferdy Sambo saat memanggil Brigadir J usai pulang dari Magelang.
Kata Febri, kliennya saat itu rencana awalnya yakni hanya ingin melakukan klarifikasi kepada Brigadir J soal kondisi di Magelang yang diduga terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Bagaimana kalau sebenarnya tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan tapi rencana yang ada adalah untuk melakukan klarifikasi, jadi rencana awalnya adalah melakukan klarifikasi," kata Febri dalam persidangan, Selasa (3/1/2023).
"Waktunya pun bukan pada sore hari dalam hal ini, tapi rencana nya akan dilakukan pada malam hari, klarifikasi dilakukan pada malam hari," sambungnya.
Namun, dalam perjalanan ingin melakukan klarifikasi, saat itu Ferdy Sambo melihat Brigadir J yang sedang berada tepat di depan gerbang rumah.
Seketika kata Febri, kliennya itu merasa emosi dan marah yang memuncak sehingga akhirnya timbul tragedi penembakan.
Kepada ahli Said Karim, Febri menanyakan apakah unsur kesengajaan dalam penembakan tersebut dapat terpenuhi atau tidak, sebab dirinya berdalih rencana awal Ferdy Sambo saat itu hanya ingin melakukan klarifikasi bukan membunuh yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Tapi karena ada situasi dalam perjalanan ketika saudara terdakwa Ferdy Sambo melihat Josua di depan gerbang dan kemudian dia (Sambo) menjadi sangat emosional apakah itu bisa disebut tidak memenuhi aspek kesengajaan?" tanya Febri kepada ahli Said Karim.
Menjawab pertanyaan itu, Said membeberkan unsur kesengajaan yang bisa dijadikan landasan pemenuhan peristiwa pembunuhan.
Baca juga: Fakta-fakta Ferdy Sambo Cabut Gugatan, Dinilai Gimmick hingga Akui Cinta Institusi Polri
Kata dia, unsur kesengajaan itu harus sudah muncul sejak awal dari diri pelaku dengan tujuan untuk membuat orang meninggal dunia.
"Kesengajaan tadi sudah saya katakan, bahwa kesengajaan itu harus ada perbuatan nyata dalam kasus pembunuhan, harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian ada orang yang meninggal dunia dan kematian ini memang dikehandaki dari pelaku," kata dia.
Akan tetapi, jika berlandaskan pada penjelasan dari Febri Diansyah, maka kata Said, kondisi saat itu tidak dapat dikatakan sebagai unsur kesengajaan melakukan pembunuhan.