TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai dapat jadi pegangan hukum dunia usaha sektor telekomunikasi.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menerangkan, dengan Perppu tersebut bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk para pengusaha jasa telekomunikasi di Indonesia.
"APJII berharap Perppu tersebut juga dapat mengisi kekosongan hukum yang terjadi akibat keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat," ucap Arif saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2022).
Akibat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pemerintah tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk kurun waktu dua tahun mendatang sampai adanya perbaikan.
Diakui Arif, setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan Pemerintah yang tak boleh mengeluarkan aturan turunan dari UU tersebut.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Bakal Dibahas DPR Usai Reses
Tentu saja putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam maupun di luar negeri.
Padahal pasca UU Cipta Kerja dikeluarkan, banyak pengusaha yang ingin meningkatkan investasinya di Indonesia. Namun kini akibat ketiadaan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tersebut banyak pelaku usaha menjadi gamang.
"Kami menilai Perppu tersebut dapat dijadikan pegangan hukum bagi dunia usaha. Termasuk pengusaha yang ingin berinvestasi di industri telekomunikasi Nasional," ujar Arif.
Baca juga: Asosiasi Tekstil Keluhkan Perppu Cipta Kerja Hingga Pesanan Turun di Awal 2023
"Saat ini industri telekomunikasi Nasional tengah menggencarkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung perekonomian. Oleh sebab itu dibutuhkan pijakan hukum yang jelas agar dapat memberikan kepastian berusaha," tambahnya.
Arif berharap kepada Pemerintah untuk dapat merampungkan berbagai regulasi turunan dari Perppu Nomor 2 tahun 2022.
Tujuannya agar ada aturan teknis pelaksanaan Perppu tersebut sehingga regulasi yang dikeluarkan Pemerintah tersebut dapat segera diimplementasikan.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Korban PHK Diberikan Paling Banyak 6 Bulan Upah
Dengan aturan pelaksanaan yang lebih rinci diharapkan penggelaran infrastruktur telekomunikasi yang tengah dilakukan di Indonesia juga memiliki kepastian hukum.
Dengan aturan pelaksana Perppu Nomor 2 tahun 2022 diharapkan investasi di Indonesia semakin tumbuh.
Termasuk investasi penyelenggara telekomunikasi dalam memperluas cakupan jaringan telekomunikasi.
Arif berharap dengan adanya Perppu dan aturan pelaksanaannya dapat memberikan dukungan regulasi bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
"Termasuk penyelenggaraan telekomunikasi. Sehingga nantinya penyelenggara telekomunikasi dapat mendukung agenda transformasi digital yang dicanangkan Presiden Jokowi," kata Arif.
Menurutnya, dengan transformasi digital tersebut Indonesia dipercaya mampu mempersiapkan diri dari ancaman resesi ekonomi dunia.
"Saat ini sektor telekomunikasi memegang peran vital bagi peningkatan output produksi nasional sehingga apapun aturan yang mendukung hal tersebut, sangat mendesak dan diperlukan bagi perekonomian Indonesia," ucap Arif.