Pernyataan tersebut disampaikan Afrizal di persidangan saat menanyakan terdakwa kasus perintangan penyidikan Chuck Putranto setelah melihat CCTV di Duren Tiga.
"Apakah anda melihat mobil Lexus datang apakah itu mobil dinasnya Kadiv Propam?" tanya Majelis Hakim Afrizal kepada Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Tidak Lazim Ferdy Sambo Turun dari Mobil Lalu Jalan Kaki Menuju Rumah Duren Tiga
"Itu mobil pribadi," jawab Chuck.
"Terus dari mobil itu siapa yang saudara lihat turun," tanya hakim.
"Yang turun pertama Romer ajudan Ferdy Sambo. Kemudian mobil maju ke depan, Ferdy Sambo turun, jalan lalu masuk ke rumah," jawab Chuck.
"Mobil itu kan berhentinya awalnya di depan pintu kemudian maju dan malah berhenti di depan pagar samping itu kenapa begitu?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Chuck.
"Saya juga sudah tanyakan ke Ferdy kemarin. Menurut saya tidak lazim ya sampai jalan sejauh itu tidak ada halangan untuk mobil berhenti pas betul di depan pintu pagar itu kalau menurut saya. Anda perhatikan itu," kata Hakim.
"Saya hanya perhatian sebentar Romer turun kemudian jalan ke depan," jawab Chuck.
"Kemudian Anda juga tidak tahu Romer berlari dan tidak tahu apa yang terjadi?" tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Chuck.
Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Diingatkan Soal Risiko Anak Buah
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini sederet anggota Polri turut terjerat karena mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.
Setidaknya ada puluhan anggota Polri yang mendapati sanksi etik dan di mutasi dengan beberapa di antaranya menjadi terdakwa.
Mereka yang menjadi terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.