Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum mempertanyakan perlunya motif dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023), tim jaksa melontarkan pertanyaan kepada Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.
"Mengenai motif itu, menurut ahli masuk bagian inti delik enggak?" tanya jaksa.
Said Karim pun sempat mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan panjang lebar, tapi dipotong tim jaksa.
"Sudah jawab saja pak. Iya atau tidak. Jadi ahli tidak capek juga menjelaskan terlalu panjang. Mohon maaf saya potong. Motif itu merupakan bagian inti delik nggak?" kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Baca juga: Respon Permintaan Pengacara Ferdy Sambo, Hakim Akan Kunjungi TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
Mendengar pernyataan jaksa yang memotong jawabannya tersebut, Said lantas tertawa di dalam persidangan.
Tawa itu pun membuat para pengunjung ruang sidang turut tergelak.
Kemudian Said Karim melanjutkan dengan berguyon.
"Saya terasa bapak ganteng sih. Bicaranya bagus, jadi saya agak senang. Terasa lucu saya," ujarnya.
Said pun melanjutkan penjelasannya bahwa masih ada perdebatan di kalangan ahli hukum perihal motif.
Baca juga: Hakim dan Jaksa Akan Cek Rumah Ferdy Sambo Besok, Pengacara Guyon akan Siapkan Es Kopi Kenangan
Menurutnya, ada ahli hukum yang menganggap motif bagian dari delik dan ada yang bukan.
"Karena kalau diketahui motif, justru unsur kesengajaannya langsung terbukti dan dapat dibuktikan," kata Said.
Di dalam sidang ini pula, Said menjelaskan pentingnya motif dalam perkara pembunuhan.