News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Soal Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Libur 2 Hari Dalam Sepekan Masih Tetap Berlaku

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku.

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari dalam sepekan bagi pekerja masih tetap berlaku.

Diketahui sebelumnya, pemerintah mengubah masa libur pekerja dalam Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perppu tersebut telah dihapus kalimat yang menyatakan pemberlakuan libur selama dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Padahal di UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari.

Hal tersebut turut ditanggapi oleh Indah yang mengatakan kabar yang menyatakan adanya penghapusan libur dua hari adalah tidak benar. 

Baca juga: Populer Nasional: Harta Romahurmuziy Rp43,7 M per 2018 - Pasal Perppu Ciptaker yang Rugikan Pekerja

"Enggak benar Perppu mengatur libur cuma satu hari saja," kata Indah, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Di dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis bahwa libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu.

Begitu pun dengan UU Cipta Kerja sebelumnya yang tertuang pada nomor 11 tahun 2020 yang menyatakan hal serupa.

"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu", demikian bunyi dari pasal tersebut.

Sementara itu, dalam UU Ketenagakerjaan terdahulu, libur dua hari justru tertulis dalam pasal serta ayat yang sama.

"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu", demikian bunyi dari UU 13 tahun 2003.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Untuk cuti panjang, kata Indah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas lima tahun juga masih berlaku meskipun tidak tercantum di Perppu Cipta Kerja.

Namun, lamanya cuti panjang tersebut tergantung kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para pekerja.

"Kalau perusahaan sudah pernah mengatur sebelumnya di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, tentunya cuti panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi," ungkap Indah.

Dikutip dari Kompas.com, untuk jadwal cuti bersama pemerintah menetapkan bahwa antara PNS dan pekerja swasta berlaku sama, sebagai berikut:

Baca juga: Polemik Perppu Cipta Kerja, Pengusaha dan Serikat Pekerja akan Memberikan Pernyataan Siang Ini 

Jadwal cuti bersama 2023

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku. (template.net)

- Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

- Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak

- Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca juga: Partai Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja

Jadwal Hari Libur Nasional 2023

- Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

- Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih

- Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Baca juga: Daftar Poin Kontroversial di Perppu Cipta Kerja yang Meresahkan: Upah Minimum hingga Libur Karyawan

- Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

- Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H

Baca juga: Demokrat soal Perppu Cipta Kerja: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah

- Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H

- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini