Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso meninjau rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Diketahui rumah dinas Ferdy Sambo tersebut menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Pantauan Tribunnews di lokasi, Hakim Wahyu Iman Santoso berjalan dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan menuju rumah dinas Ferdy Sambo.
Dia tampak memakai kemeja bewarna hitam dan dikawal pihak kepolisian.
Tak hanya itu, terlihat pula Hakim Wahyu Iman Santoso berjalan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara para terdakwa.
Baca juga: Cek Rumah Dinas Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Sempat Tunjuk CCTV yang Rekam Brigadir J Masih Hidup
Hujan yang mengguyur kawasan Duren Tiga tak menyurutkan langkah mereka mendatangi lokasi pembunuhan Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan kegiatan pemeriksaan setempat itu dilakukan hanya untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.
"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Ratusan Polisi Siaga, Amankan Majelis Hakim Tinjau Rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri dan Saguling
Selain hakim, dalam peninjauan itu juga hadir jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara untuk para terdakwa tidak dihadirkan dalam peninjauan tempat kejadian perkara tersebut.
Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan dalam kegiatan itu, tidak ada mekanisme pembuktian dari pihak manapun.
Baca juga: Tinjau Rumah di Duren Tiga, Pengacara Eliezer Ingin Buktikan Para Terdakwa Lihat Sambo Tembak Josua
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ungkapnya.
"Majelis murni hanya melihat seperti apa locus de lictinya tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," sambungnya.