Adapun proses kasasi Herry Wirawan diawali dari putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke PT Bandung.
Baca juga: Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan
Banding JPU itu pun dikabulkan di pengadilan tingkat II sehingga vonis yang dijatuhkan ke Herry Wirawan bertambah menjadi hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.
Pada putusan tersebut, Herry Wirawan dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Lalu, banding pun dilakukan pihak Herry dengan mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak oleh hakim.
Baca juga: MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan, Kementerian Agama: Bisa Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual
Sebagasi informasi, Herry Wirawan terbukti merudapaksa 13 santriwati di beberapa lokasi yaitu yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Peristiwa rudapaksa itu dilakukan selama lima tahun dari 2016 hingga 2021.
Akibat perbuatan bejatnya, bahkan ada korban yang telah melahirkan dan tengah mengandung.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel lain terkait Guru Rudapaksa Santri