News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan Ditolak MA, Komnas Perempuan Tak Mendukung

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Komnas Perempuan menolak putusan MA yang tidak mengabulkan kasasi Herry Wirawan terkait banding vonis hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI

Adapun proses kasasi Herry Wirawan diawali dari putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke PT Bandung.

Baca juga: Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan

Banding JPU itu pun dikabulkan di pengadilan tingkat II sehingga vonis yang dijatuhkan ke Herry Wirawan bertambah menjadi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Pada putusan tersebut, Herry Wirawan dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Lalu, banding pun dilakukan pihak Herry dengan mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak oleh hakim.

Baca juga: MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan, Kementerian Agama: Bisa Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual

Sebagasi informasi, Herry Wirawan terbukti merudapaksa 13 santriwati di beberapa lokasi yaitu yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Peristiwa rudapaksa itu dilakukan selama lima tahun dari 2016 hingga 2021.

Akibat perbuatan bejatnya, bahkan ada korban yang telah melahirkan dan tengah mengandung.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel lain terkait Guru Rudapaksa Santri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini