News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, rabu (4/1/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti oidana kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.

Wisnu dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tidak pidana.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair," katanya.

Baca juga: Dissenting Opinion Hakim: Lin Che Wei Tak Terima Keuntungan Pribadi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Tak hanya Wisnu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis bagi empat terdakwa lainnya.

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor divonis satu tahun enam bulan.

Kemudian Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA divonis satu tahun penjara.

Baca juga: Hakim Tipikor Diharap Perhatikan Fakta Persidangan Kasus Ekspor Minyak Goreng

Kemudian para terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 100 juta atau kurungan dua bulan.

Selain itu, para terdakwa juga diputuskan untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Membebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa," kata hakim.

Sebagaimana diketahui, vonis atas para terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya, JPU telah menuntut Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei hukuman delapan tahun penjara.

Lin Che Wei juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa penuntut umum ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (22/12/2022).

Selain Lin Che Wei, jaksa juga menuntut agar mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Indrasari diyakini juga terbukti bersalah terkait ekspor minyak goreng.

"Menjatuhkan pidana penjara berupa tujuh tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata jaksa.

Baca juga: Jelang Putusan Sidang Korupsi Minyak Goreng, Pakar Hukum Pidana Singgung Sensitivitas Majelis Hakim

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Togar juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp4,5 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp860 miliar.

Sedangkan terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini