News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan di Kasus Korupsi LPDB-KUMKM

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan pada hari ini, Rabu (4/1/2023) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan pada hari ini, Rabu (4/1/2023).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode 2009-2014 itu akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013, tsk KD (Kemas Danial)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (4/1/2023).

Selain Syariefuddin Hasan, penyidik KPK juga turut memanggil Endang Suhendar untuk bersaksi.

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat ke tahap penyidikan. 

Peningkatan itu disertai dengan penetapan tersangka.

"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," kata Ali, Senin (6/6/2022).

LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. 

Lembaga ini diberikan mandat oleh kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.

Namun, KPK menduga penyaluran dana bergulir pada tahun pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat itu fiktif. 

Kegiatan fiktif itu diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar. 

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang di Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Fiktif LPDB-KUMKM

Mantan pejabat LPDB-KUMKM berinisial KD disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh komisi antikorupsi.

"Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat. Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini